bgibola 1 live

apel jitu login - Dalami Laporan Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilanng, Bareskrim Polri Periksa Saksi Ahli

2024-10-08 13:41:59

apel jitu login,markastoto.,apel jitu login

 

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun– Penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang terus digeber penyidik. Terkini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, meminta keterangan sejumlah saksi ahli.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, perkembangan penanganan kasus Ponpes Al-Zaytun itu memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli, yang dijadwalkan selama dua hari, yakni pada Rabu dan Kamis (13/7).

"Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, tanggal 12 dan 13 Juli 2023, kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE," kata Ramadhan di Jakarta, dilansir dari JawaPos.com Rabu (12/7).

Baca Juga: Penanganan Kasus Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Penyidik Bareskrim Polri Cecar Saksi Asal Indramayu

Ramadhan menjelaskan, sejak status penanganan perkara dugaan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun naik ke penyidikan, Selasa (4/7), penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 orang saksi dari dua laporan yang diterima pada 23 dan 27 Juni.

Selain itu, penyidik juga sudah menguji barang bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan. Barang bukti tersebut salah satunya tangkapan layar konten media sosial yang diunggah Panji Gumilang.

Menurut Ramadhan, hasil uji barang bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri tersebut akan menjadi salah satu bahan untuk dilakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.

Baca Juga: 14 Orang Saksi Terkait Al Zaytun Diperiksa Bareskrim di Indramayu dan Jakarta

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil laboratorium, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," jelas Ramadhan.

Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama dari Forum Pembela Pancasila (FAPP), Jumat (23/6), atas dugaan penistaan agama.

Laporan pertama terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023, terkait Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Baca Juga: Wow ! Panji Gumilang Punya 6 Nama, PPATK Usut 256 Rekening Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Laporan kedua dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan agama Islam, yang terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023, dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.