bgibola 1 live

kupu kupu kode alam erek erek kecoa 4d - Anggota Sabhara Polres Buru Beli Sabu di Maluku Tengah Ditangkap

2024-10-08 03:52:43

kupu kupu kode alam erek erek kecoa 4d,prediksi archives pools,kupu kupu kode alam erek erek kecoa 4dMakassar, CNN Indonesia--

Seorang anggota Sabhara Polres Buru, Maluku Bripka Hendra tertangkap setelah membeli narkotika jenis sabu di Negeri Kailolo, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Aris Aminullah mengatakan Bripka Hendra ditangkap setelah aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menangkap PM alias Tesa.

PM, kata dia, merupakan teman Bripka Hendra. PM diamankan dengan satu paket narkotika jenis sabu. Narkotika golongan satu bukan tanaman itu disimpan rapat di saku celana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Kasat Narkoba & Anggota Polres di Batam Ditahan Polda soal Kasus Sabu

PM ditangkap setelah polisi mengadang sepeda motor yang dikendarai saat melintasi kawasan kantor pegadaian Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (27/8) sekitar pukul 18:30 WIT.

"Saat diamankan petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi satu paket narkotika jenis sabu," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (5/9).

Usai diamankan, polisi meminta PM menghubungi Bripka Hendra. Bripka Hendra pun datang dan langsung ditangkap. Bripka Hendra dan PM kemudian digelandang ke Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa Bripka Hendra menyuruh PM membeli sabu ketika bertamu ke rumah PM di kawasan Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon sekitar pukul 10:00 WIT.

Saat itu Bripka Hendra membawa uang senilai Rp800 ribu. Bripka Hendra kemudian meminta PM segera membeli sabu di Desa Kailolo. Setelah bersedia, Bripka Hendra kemudian menambah uang senilai Rp1 juta.

"Jadi harga sabu Rp1,8 juta, Tesa langsung tancap ke pangkalan speedboatTulehu dan menuju rumah Opa di Kailolo," katanya.

Bripka Hendra dan PM dijebloskan ke Rutan Polda Maluku setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan badan selama lima tahun.

Lihat Juga :
Ketua DPD PSI Batam Terjerat Kasus Narkoba, Kaesang Bungkam
(sai/DAL)