bgibola 1 live

pantun pendidikan 4 baris - Ganjar Yakin Konstelasi Pilkada Jakarta Berubah Usai Putusan MK

2024-10-08 00:24:54

pantun pendidikan 4 baris,erling haaland negara,pantun pendidikan 4 barisYogyakarta, CNN Indonesia--

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo meyakini konstelasi politik Pilkada Jakarta 2024 bakal berubah menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi(MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

"Oh ya pasti, karena kalau semua bisa mencalonkan kan berarti akan ada kandidat yang lebih dari satu, artinya kompetisi memang akan terbuka," kata Ganjar di kediamannya, Ngemplak, Sleman, DIY, Selasa (20/8) siang.

Lihat Juga :
Perludem: Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Berlaku untuk Pilkada 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai kemarin kan desainnya sepertinya akan dilawankan dengan kotak kosong, meskipun ada calon perorangan yang sekarang lagi banyak orang bertanya 'kenapa KTP saya dipakai (persyaratan pendaftaran Pilgub)' begitu," sambungnya.

Menurut Ganjar, hal serupa juga akan terjadi perubahan konstalasi di Pilgub Jateng. Terlebih, MK juga menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada.

Lihat Juga :
PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jakarta Usai MK Ubah Aturan

MK sebelumnya memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD.

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

MK selain itu juga menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Lihat Juga :
Jubir Anies Bersyukur MK Putuskan Syarat Baru Pencalonan Pilkada 2024

MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim Saldi Isra.

Menurut MK, aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun. Mereka menilai pasal itu sudah jelas dan terang benderang.

"Bilamana terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap Saldi.

Dengan putusan MK ini, maka PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri alias tanpa berkoalisi. Khusus untuk Jakarta, syarat yang diperlukan partai untuk mengusung paslon yakni harus memiliki 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg). Angka 7,5 persen ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari delapan juta.

Adapun saat ini Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus telah mendeklarasikan Ridwan Kamil-Suswono. Koalisi besar itu terdiri dari 12 partai. Tujuh partai di antaranya merupakan pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Ketujuh partai itu adalah Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PSI, Gelora, dan Garuda. Kemudian ada tambahan PKB, PKS, NasDem, Perindo, PPP.

Selain itu ada pula pasangan Dharma Pongrekun- Kun Wardhana yang telah ditetapkan sebagai bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan atau independen pada Pilkada Jakarta 2024 oleh KPU Jakarta.

(kum/fra)