bgibola 1 live

rajabandot jitu - KPK Dalami Modus PAW DPR Mirip Harun Masiku di Dapil Kalbar

2024-10-07 23:26:52

rajabandot jitu,xionbet,rajabandot jituJakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang mirip dengan kasus mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku di daerah pemilihan Kalimantan Barat Kalbar).

Pendalaman itu dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa politikus Alexius Akim sebagai saksi pada Senin (5/8).

"Penyidik mendalami modus yang mirip Harun Masiku dan terjadi di Dapil Kalbar pada tempus yang sama," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa mengatakan tim penyidik juga menggali informasi keberadaan Harun lewat Alexius.

"Penyidik juga mendalami keberadaan HM [Harun Masiku]," ucap dia.

Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan, Alexius menyatakan didalami penyidik KPK perihal kontestasi di 2019 silam. Ia mengaku seharusnya terpilih menjadi anggota dewan tetapi gagal.

Belakangan, ia mencurigai hal itu karena ada dugaan suap penetapan PAW yang menyeret Harun.

"Jadi, yang banyak berkaitan dengan masalah saya karena saya waktu itu ikut Pemilu 2019. Yang jelas saya yang harusnya dilantik, tapi saya kan diberhentikan," kata dia di Gedung Merah Putih KPK.

Alexius mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Harun.

"Saya tidak kenal," ucap dia.

Lihat Juga :
PDIP Harap NasDem-PKS Tak Tinggalkan Anies di Pilkada Jakarta 2024

Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Lihat Juga :
KPK Sita Uang Rp4,6 M hingga 100 Perhiasan di Kasus LPEI

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/tsa)