bgibola 1 live

rusia88 - Panamtex Pabrik Sarung Merek Binsaleh di Pekalongan Pailit, Ada Apa?

2024-10-08 00:11:09

rusia88,hantu togel 4d,rusia88

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Pandanarum Kenangan Textil (Panamtex) ditetapkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pailit pada Kamis (12/9/2024). Panamtex merupakan produsen sarung tenun kenamaan dengan merek BINSALEH, Sarung GOYOR dan Surban

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang, Senin (23/9/2024), pemohon pailit pabrik tekstil yang berpusat di Pekalongan itu adalah Budi Purwanto dan Sukamto yang tidak lain adalah mantan karyawan Panamtex. Keduanya sudah melayangkan gugatan sejak 12 Juli 2024 dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Smg.

Baca:
RI Tidak Baik-Baik Saja, Pengangguran di Provinsi Ini Melonjak 5.000%

Dalam dokumen tersebut Pesta Partogi Hasiholan Sitorus selaku hakim Ketua pada Kamis (12/9/2024) mengabulkan gugatan pemohon dengan menetapkan Panamtex pailit.

Amar putusan perkara juga menunjuk Amanda Rizky Hutama beserta Anugrah Surya Kusuma sebagai tim kurator dan pengurus perkara kepailitan Panamtex. Adapun rapat kreditur pertama bakal diselenggarakan pada Kamis 26 September 2024 mendatang di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang.

Berikut keputusan lengkapnya:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan Pemohon PT. PANDANARUM KENANGA TEXTILE (PT. PANAMTEX) Alamat : Ds. Pandanarum RT. 001, RW.001, Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, pailit dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Sdr. ABD. KADIR, S.H Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;
  4. Mengangkat : Saudara Amanda Rizky Hutama, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-149 AH.04.03-2020, yang beralamat di Jalan Kimar I No. 236, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia;
    saudara Anugrah Surya Kusuma, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-9 AH.04.03-2022, yang beralamat di Jalan Brigjen Sudiarto No. 514, Pedurungan Lor, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Sebagai Kurator

  1. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
  2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.169.000,00 (satu juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah);

Sebelumnya pada 14 Juli 2015 lalu, Panamtex melakukan efisiensi PHK. Kemudian digugat bekas pekerjanya ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Pengadilan Negeri Semarang pada 17 Oktober 2016 lalu.

Baca:
Manufaktur RI Sekarat, Pengusaha Tekstil Minta Bantuan Anindya Bakrie

Dalam gugatan dengan nomor perkara 30.Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg itu para mantan karyawan yaitu Budi Purwanto, Sukamto, Muhammad Subkhan, dan Abdul Mutholib menggugat Panamtex untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta upah terakhir sebesar Rp162.340.518. Perkara itu kemudian Pada 17 Oktober 2016 dengan ketua majelis hakim Eddy P Siregar mengabulkan sebagian tuntutan tersebut.

Namun putusan tersebut tak kunjung dipenuhi oleh Panamtex hingga 2024. Sampai pada akhirnya para mantan karyawan terutama Budi Purwanto dan Sukamto itu kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang pada 12 Juli 2024. Kali ini, keduanya menggugat pailit Panamtex dan akhirnya dikabulkan.


(wur/wur) Saksikan video di bawah ini:

Video: Manajemen Panamtex Buka-bukaan Soal Pailit dan PHK

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Sedih! 2 Pabrik Tekstil di Pekalongan Bangkrut, Ini Namanya