bgibola 1 live

link jnetoto - Grab Bersuara soal THR Driver Ojol: Ada Insentif Hari 1 dan 2 Lebaran

2024-10-07 22:03:59

link jnetoto,build odette tersakit 2023,link jnetotoJakarta, CNN Indonesia--

Layanan transportasi online Grab Indonesiabuka suara soal imbauan pemerintah untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para driver ojek online (ojol).

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy mengatakan pihaknya memilih memberikan insentif khusus untuk para mitra driver ojol.

"Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus hari raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," ujar Tirza dalam keterangan resmi, Rabu (20/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal bentuk insentif kepada para mitra ojol, ia mengatakan bisa diberikan dalam beragam bentuk. Kendati, ia tak merinci berapa perhitungan nominal insentif, termasuk apakah insentif diberikan dalam bentuk uang tunai atau skema lainnya.

"Sesuai dengan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," tuturnya lebih lanjut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan untuk membayar THR kepada ojol hingga kurir paket.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan ojol hingga kurir paket masuk dalam kategori PKWT. Meski mereka bekerja dengan sistem kemitraan, ojol hingga kurir paket tetap berhak mendapat THR.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya," ujar Indah dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H. Jika lebaran jatuh pada 10 April 2024, maka para pekerja sudah harus menerima THR pada 3 April 2024.

Ida menekankan perintah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Ida.

Ia menuturkan pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). PKWT, termasuk untuk buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan, juga berhak menerima THR.

[Gambas:Video CNN]

Bagi buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, Ida mengatakan THR diberikan secara proporsional.

"Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR satu bulan upah," jelasnya.

"Saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," tambah Ida.

Meski begitu, Ida mengatakan negara mengizinkan jika perusahaan mau memberikan THR lebih banyak dari yang diatur pemerintah.

(del)