bgibola 1 live

sbbo208 - Gugatan Ditolak MK, PT GKP Nilai Tambang di Pulau Kecil Diperbolehkan

2024-10-08 05:45:30

sbbo208,chip 300m,sbbo208Jakarta, CNN Indonesia--

Perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menilai tambangdi pulau-pulau kecil masih diperbolehkan selama memenuhi persyaratan.

Hal ini merespons gugatan mereka yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3) lalu.

Manager Strategic Communication PT GKP Alexander Lieman mengatakan gugatan uji materi perusahaan terkait Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) memang ditolak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT GKP menurutnya terus berkomitmen mematuhi aturan dan bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Lihat Juga :
MK Tolak Gugatan yang Minta Pesisir & Pulau Kecil Jadi Wilayah Tambang

"Kami untuk terus berkomitmen menjunjung tinggi syarat-syarat ini, agar pembangunan berkelanjutan di Pulau Wawonii bisa kita jalankan bersama-sama," kata Alex.

Dalam pertimbangannya di putusan tersebut, MK menurut Alex menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia sesungguhnya diperbolehkan sepanjang tidak melanggar rambu-rambu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).

Alex mengatakan PT GKP mengajukan permohonan Uji Materiil (judicial review) ke MK sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) pada Bulan Desember 2022 lalu yang dinilainya menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

MA saat itu menilai larangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bersifat absolut.

Kondisi ini mendasari permohonan Uji Materiil PT GKP ke MK yang menuntut kepastian hukum terkait pemaknaan UU PWP3K, karena hasil putusan MA lalu dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 dan 28I ayat 2 UUD Tahun 1945.

Lihat Juga :
Pabrik Baterai Siap Ngegas, Hyundai Tambah Produksi Mobil Listrik

Putusan MK Bisa untuk Setop Tambang

Sementara itu Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPaK) menilai putusan Mahkamah Konstitusi justru harus dijadikan dasar pemerintah untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia.

Tim advokasi terdiri dari lima lembaga swadaya masyarakat yakni Jatam, Kiara, Walhi, Trend Asia, dan YLBHI, termasuk perwakilan warga Pulau Wawonii.

Tim mencatat saat ini ada 218 izin usaha pertambangan dengan luas konsesi lebih dari 274.00 hektare di 34 pulau-pulau kecil di Indonesia. Salah satu pulau kecil yang diancam oleh aktivitas pertambangan ialah Pulau Wawonii di Sulawesi Tenggara yang menjadi tempat perusahaan tambang nikel PT GKP beroperasi.

"Putusan MK hari ini menunjukkan semangat perjuangan lingkungan khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar kelestarian ekologisnya tetap terjaga," kata kuasa hukum dari TAPaK, Fikerman Saragih dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3).

Menurutnya putusan ini sejalan dengan semangat MK yang tercatat dalam Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010 yang memberikan 4 hak konstitusional kepada masyarakat pesisir dan pulau kecil.

Lihat Juga :
Menjaga Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dari Gerus Tambang

Beberapa di antaranya ialah hak mendapatkan perairan bersih dan sehat, hak untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan hak untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan tersebut.

"Kita harus tetap mengawal implementasi dari keputusan MK hari ini, sehingga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bisa bebas dari tambang mineral yang ada di Indonesia," katanya.

Tim advokasi juga menilai PT GKP tak lagi punya legitimasi aktivitas pertambangan di Wawonii yang punya luas 715 km persegi atau masuk pulau kecil seperti diatur dalam UU PWP3K.

Lihat Juga :
Warga Wawonii Ngaku Lahan Diserobot Perusahaan Nikel, 40 Pohon Tumbang

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT GKP pada September 2023. Putusan ini menghentikan kegiatan pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii.

Akan tetapi PT GKP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan menang sehingga aktivitas pertambangan kembali dilakukan.

Aktivitas pertambangan disebut kembali mencemari sumber air yang digunakan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sumber air yang perlahan-lahan mulai jernih setelah PT GKP berhenti beroperasi, kini kembali berwarna coklat bercampur dengan lumpur akibat limbah pertambangan nikel.

(sur/sur)