bgibola 1 live

erek erek 2d 3d 4d bergambar lengkap - Hamdan Zoelva: Putusan MK Syarat Usung Calon Berlaku di Pilkada 2024

2024-10-08 05:55:31

erek erek 2d 3d 4d bergambar lengkap,pengeluaran sydney 2019 sampai 2023,erek erek 2d 3d 4d bergambar lengkapJakarta, CNN Indonesia--

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) Hamdan Zoelva mengatakan putusan MK soal syarat usia serta perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat kepala daerah langsung berlaku di Pilkada 2024.

"Iya (langsung berlaku), walaupun tidak tertulis, kecuali secara tegas dinyatakan ini berlaku 2029 misalnya, tapi kan ini enggak," kata Hamdan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).

Lihat Juga :
Perludem Desak KPU Segera Revisi PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. 

Lihat Juga :
Partai Buruh Respons Putusan MK: Ini Peluang Anies Maju di Jakarta

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

(dis/fra)