bgibola 1 live

berkelahi 2d bergambar - Bandar Hendra Sabarudin Masih Kendalikan Jaringan Narkoba dari Lapas

2024-10-08 05:42:50

berkelahi 2d bergambar,claim bonus asian4d,berkelahi 2d bergambarJakarta, CNN Indonesia--

Bareskrim Polri mengatakan bandar jaringan internasional Hendra Sabarudin sempat mengendalikan peredaran narkobadari Malaysia ke Indonesia meski berada di Lapas.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Hendra juga berawal dari informasi yang diberikan pihak Ditjen PAS Kemenkumham kepada polisi.

Wahyu mengatakan mulanya didapati informasi adanya narapidana bernama Hendra Sabarudin yang sering kali membuat keonaran di Lapas Tarakan Kelas II A Provinsi Kalimantan Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Bareskrim: Perputaran Uang Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Capai 2,1 T

"Artinya meskipun di dalam Lapas, dia masih memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan melaksanakan persidangan gelap narkoba," imbuhnya.

Wahyu menjelaskan jaringan narkotika internasional milik Hendra itu telah beroperasi sejak tahun 2017-2024. Selama itu, ia menyebut total perputaran uang dari kelompok Hendra mampu mencapai Rp2,1 triliun.

"Beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2024, selama itu telah memasukkan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini, analisis keuangan oleh PPATK perputaran uang HS senilai Rp2,1 triliun," tuturnya.

Sementara untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya, Hendra dibantu oleh delapan tersangka lainnya untuk melakukan pencucian uang.

Ia mengatakan aksi pencucian uang itu bahkan terus berjalan meski Hendra telah ditempatkan di Lapas Tarakan Kelas IIA.

"Sebagian uang didapatkan dari hasil menjual narkoba dan membeli aset yang sudah kita sita senilai Rp221 miliar," jelasnya.

Lihat Juga :
Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Rp221 M

Berdasarkan perannya, ia menyebut, anak buah Hendra berinisial T, MA, dan S bertugas untuk mengelola uang hasil kejahatan. Sementara untuk pelaku berinisial CA, AA, dan NMY bertugas melakukan pencucian uang.

Selanjutnya, Hendra juga mempekerjakan pelaku RO dan AY yang berperan untuk melakukan pencucian uang serta upaya hukum lainnya.

Adapun modus operandi dalam melakukan TPPU, jaringan ini menyamarkan hasil kejahatannya dengan tiga tahapan. Mulai dari penempatan hasil kejahatan pada rekening penampung atas nama orang lain yakni nama A dan M.

Uang yang telah ditampung itu kemudian dilapis dengan melakukan pengiriman uang dari rekening penampung ke rekening atas nama orang lain yaitu T, MA, dan AM.

"Ketiga yaitu tahap penyatuan yaitu membelanjakan uang dari rekening atas nama T, MA, dan AM menjadi beberapa Aset," pungkasnya.

Lihat Juga :
Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika Sepanjang 2024
(tfq/DAL)