bgibola 1 live

m88 link login - Terdakwa Kasus Pembunuhan "Kopi Sianida" di Pacitan Dituntut 20 Tahun Penjara

2024-10-08 14:45:03

m88 link login,coitoto link alternatif login alternatif,m88 link login

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun- Ayu Findi Antika (AFA) terdakwa pembunuhan Mohammad Rizqhi Saputra (MRS), remaja 14 tahun asal Sudimoro hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutannya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan pada Selasa (13/8), JPU Yuanita Mawarni mengajukan tuntutan kepada perempuan 25 tahun itu berupa hukuman 20 tahun kurungan

Jaksa mengungkap sejumlah alasan yang dinilai memberatkan. Seperti terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencuri yang merupakan rangkaian tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kemudian, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap kelurga MRS, khususnya kedua orang tuanya.

Lalu, terdakwa melakukan dengan sengaja dan dengan cara berencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain seperti sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 ayat 1 ke satu KUHP. "Kami menuntut 20 tahun," kata JPU Yuanita

Lebih lanjut, JPU pun merinci proses bagaimana AFA mengeksekusi korbannya. Yaknk dengan menabur racun pada kopi hingga korban meregang nyawa.

Karena hal-hal tersebut, menurut JPU, dakwaan primer terpenuhi dan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar yang meringankan tersangka.

Terdakwa pun dianggap mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang melawan hukum dan harus dituntut sesuai dengan kesalahannya. "Yang meringankan terdakwa ini masih memiliki anak yang masih kecil," tambahnya

Penasihat Hukum Terdakwa Yoga Tamtama Pamungkas menyebut, tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Pacitan terlalu berat. Tim penasihat hukum terdakwa bersikukuh bahwa klienya tidak melakukan pembunuhan berencana sebagai mana tuntutan jaksa "Menurut kami harusnya pasal 338 KUHP," kata Yoga.

Terdakwa AFA, awalnya hanya ingin mencuri dengan mengambil rekening dan uang milik ibu korban. Niat itu muncul karena dirinya terlilit utang. Karena itulah, pihaknya meminta agar majelis hakim PN Pacitan bisa memberi hukum yang adil. "Kami pelajari tuntutan itu," ungkapnya. (hyo/her)