bgibola 1 live

prediksi napoli vs bologna - DPR Bisa Jadwal Ulang Pengesahan RUU Pilkada Usai Batal Hari Ini

2024-10-08 01:35:17

prediksi napoli vs bologna,rasa4d login,prediksi napoli vs bolognaJakarta, CNN Indonesia--

DPR masih berpeluang menjadwal ulang Rapat Paripurna untuk mengesahkan Revisi UU Pilkada setelah batal dilakukan Kamis (22/8) hari ini karena tak memenuhi kuota forum (kuorum).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memutuskan menunda pengesahan RUU tersebut karena rapat hanya dihadiri 89 dari 557 anggota dewan.

Lihat Juga :
Pakar Hingga Eks Hakim Konstitusi Sepakat DPR Langkahi Putusan MK

"Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Sufmi Dasco Ahmad usai rapat di kompleks parlemen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk pada aturan tata tertib, DPR sebetulnya bisa kembali menggelar Paripurna pada hari ini jika bisa memenuhi syarat kuorum. Merujuk Pasal 279 dan 281 Aturan Tata Tertib DPR, syarat kuorum sidang yakni harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR. Bila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dalam waktu tak lebih dari 24 jam.

Lihat Juga :
Pernyataan Sikap Dosen UGM: Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi

Jika dalam kurun waktu tersebut masih tak terpenuhi, maka sidang atau rapat harus melalui mekanisme awal lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Dasco menegaskan sidang paripurna tak akan digelar hari ini setelah diputuskan untuk ditunda. Namun, dia masih membuka peluang untuk membicarakannya terlebih dahulu dalam forum Bamus.

"Ya kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan Rapim dan Bamus karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini," katanya.

Keputusan DPR untuk menunda pengesahan RUU Pilkada bersamaan dengan gelombang penolakan masyarakat terhadap RUU Pilkada yang disahkan DPR sehari sebelumnya. Sejumlah pihak mengkritik DPR karena pengesahan RUU itu ditingkat satu telah menyalahi aturan karena menganulir putusan MK.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga digelar untuk menindaklanjuti putusan MK yang sehari sebelumnya mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

(thr/fra)