bgibola 1 live

bambutogel - Cara Balik Nama PBB P

2024-10-07 23:37:51

bambutogel,jollymax top up,bambutogelJakarta, CNN Indonesia--

Upaya balik nama atau biasa disebut mutasi pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB memiliki tujuan utama untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, melalui proses itu, nama wajib pajak yang lama pun menjadi nama pemilik baru. Umumnya, balik nama PBB dilakukan usai transaksi jual-beli, hibah, maupun warisan tanah serta bangunan dari pemilik pertama ke pemilik baru.

"Dengan kata lain, proses balik nama PBB bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Administrasi Balik Nama PBB

Saat ini, persyaratan administrasi untuk balik nama PBB diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024 tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Untuk melakukan proses balik nama PBB-P2, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, masing-masing adalah surat permohonan dari wajib pajak, fotokopi KTP, surat kuasa (bila dikuasakan), serta SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani.

Persyaratan selanjutnya, fotokopi sertifikat dan bukti kepemilikan lainnya, SPPT PBB, tidak memiliki tunggakan pajak, fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/hibah/waris, serta fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD,

Morris menegaskan, proses membalikkan nama sama sekali tak menyita waktu. Hal utama untuk dilakukan adalah mengajukan permohonan balik nama PBB-P2 secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah seperti berikut:

• Masuk ke laman https://pajakonline.jakarta.go.id/login, login dengan akun terdaftar

• Pilih jenis pajak (di sebelah kiri layar), kemudian pilih PBB-P2

• Pilih menu pelayanan

• Klik "Tambah Permohonan Pelayanan"

• Pilih jenis pajak - Pajak Bumi dan Bangunan

• Pilih jenis pelayanan - Mutasi

• Pilih jenis sub pelayanan - Balik Nama/Mutasi Seluruhnya (Untuk balik nama PBB-P2) atau Pemecahan (Untuk pecah PBB-P2)

• Isi data pemohon dan lainnya yang dibutuhkan

• Unggah semua data pendukung

Menurut Morris, kelengkapan persyaratan administrasi dengan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan akan dapat meminimalisir masalah pembayaran pajak di kemudian hari. Proses balik nama ini tak hanya untuk memastikan legalitas kepemilikan, tetapi juga membantu melaksanakan kewajiban pembayaran pajak yang tepat.

Terlebih, proses pengajuan balik nama PBB itu dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id.

"Jadi, jika terjadi peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan, segera ajukan balik nama PBB," kata Morris.

(rea/rir)