bgibola 1 live

erek tanah - Geger Korupsi Singapura, Eks Menteri Nebeng Jet Pribadi Dibui 12 Bulan

2024-10-08 05:30:19

erek tanah,erek-erek berlian,erek tanah

Jakarta, CNBC Indonesia- Mantan menteri Singapura S Iswaran dijatuhi hukuman 12 bulan penjara. Ini terkait gratifikasi yang diterima pria 62 tahun itu, senilai S$403.300 (Rp 4,8 miliar).

Ia mengaku bersalah seminggu yang lalu setelah dua dakwaan awal korupsinya diubah. Ia diyakini telah menerima hadiah selama tujuh tahun dari pengusaha yang dianggapnya sebagai teman-teman, mulai dari tiket Grand Prix Formula 1, sepeda Brompton T-line, alkohol, dan tumpangan jet pribadi.

Baca:
Detik-Detik Bom Meledak di Bandara Jepang, Puluhan Penerbangan Batal

Mengutip laman Singapura, Channel News Asia (CNA), Hakim Vincent Hoong dalam putusannya, mengatakan tindakan mantan menteri transportasi itu mencederai kepentingan dan kepercayaan publik. Sejumlah faktor semakin membertakannya.

"Menurut saya, sudah sepantasnya menjatuhkan hukuman yang berat," katanya.

Baca:
Skandal Korupsi Goyang Pemerintah Singapura, Menteri Hadapi 35 Dakwaan

Hakim Hoong mengatakan Iswaran menduduki jabatan eksekutif tingkat tertinggi. Sehingga transaksi bisnis dalam kasus tersebut "merupakan kepentingan publik yang luas".

"Semakin besar kepentingan publik, semakin besar pula kerugiannya," jelasnya.

Baca:
Kronologi Skandal Korupsi Kakap Singapura, Seret Crazy Rich & Menteri

Oleh karena itu, tambahnya, kesalahan Iswaran lebih tinggi karena ia telah menjabat sebagai menteri selama enam hingga 10 tahun saat pelanggaran tersebut dilakukan. Ia menemukan bahwa Iswaran telah bertindak dengan sengaja.

"Di mana ia memperoleh 10 tiket Green Room senilai S$42.265 untuk Grand Prix Formula 1 Singapura 2017 dari Tuan Ong, karena ia secara khusus meminta barang-barang tersebut," katanya menyebut seorang pengusaha Malaysia yang berbasis di Singapura Ong Beng Seng.

"Iswaran juga telah bertindak dengan sengaja untuk perjalanan Singapura-Doha, mengambil cuti pribadi yang mendesak untuk menikmati perjalanan dengan semua biaya ditanggung", kata Hakim Hoong.

"Ia menyalahgunakan jabatannya ... mengetahui bahwa Tn. Ong memiliki hubungan yang sangat dekat dengan tugas resminya," ujarnya lagi.

Sebelumnya pengacara utama Iswaran, Davinder Singh, telah mengajukan tuntutan tidak lebih dari delapan minggu penjara. Sementara Wakil Jaksa Agung Tai Wei Shyong meminta hukuman penjara enam hingga tujuh bulan.

Pengacara Iswaran sendiri meminta agar hukuman penjara ditunda hingga 7 Oktober. Iswaran katanya akan menyerahkan diri pada pukul 16.00 di Pengadilan Negeri hari itu.

Meski begitu, dirinya juga menyebut kemungkinan banding. Iswaran tetap bebas dengan jaminan sebesar S$800.000 untuk sementara waktu.


(sef/sef) Saksikan video di bawah ini:

Video: Terlibat Korupsi, Eks Menhub Singapura Diadili

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Gara-Gara Ini Banyak Perusahaan Operasi di RI Tapi Kantor di Singapura