bgibola 1 live

setan4d - Mahasiswa Bobol Akun Google Polsek Setiabudi Jakarta Ditangkap

2024-10-08 02:07:26

setan4d,apa yang dimaksud dengan skala ordinal,setan4dJakarta, CNN Indonesia--

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswa asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan berinisial KTD (22) lantaran melakukan aksi peretasan akun Google Bisnis, salah satunya milik Polsek Setiabudi Jakarta.

Kasus ini bermula saat terjadi bug pada Google Bisnis Profile sekitar 11-12 Agustus. Situasi tersebut, ternyata dipantau oleh KTD.

"Kemudian (KTD) memanfaatkan situasi bug dengan cara mengubah Google Bisnis Profile pada data Polsek Setiabudi Jakarta Selatan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Jokowi soal Dugaan NPWP Presiden Bocor: Terjadi Juga di Negara Lain

Kata Ade Safri, saat mengklaim sebuah tempat, pemilik Google Bisnis Profil juga harus mengisi sejumlah data. Yakni, foto, nomor handphone, alamat sesuai titik, deskripsi, serta media sosial.

"Yang sebenarnya berdasarkan hasil pencarian orang orang melalui platform google sebagai contoh yaitu Polsek Setiabudi yang sudah mengklaim sebagai pemilik Google Bisnis Profil, maka hanya Polsek Setiabudi yang dapat merubah rute serta menambahkan Info di deskripsi," tutur Ade Safri.

"Namun diduga Google sedang terjadi gangguan teknis atau bug pada Google Bisnis Profil pada sekira tanggal 11-12 Agustus 2024, maka selain pemilik Google Bisnis Profile dapat mengubah serta menambahkan info di pemilik Google bisnis Profile yang sah," imbuhnya.

Disampaikan Ade Safri, Google Bisnis Profile itu baru kembali normal pada 15 Agustus. Saat itu, alamat Polsek Setiabudi yang sempat diganti oleh KTD, berhasil dipulihkan ke alamat semula.

Polisi pun langsung turun tangan untuk mengusut kasus tersebut. Hasilnya, polisi berhasil menangkap KTD di daerah OKI, Sumsel pada Kamis (12/9).

Lihat Juga :
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Ada Punya Jokowi dan Gibran

Kini, KTD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 UU ITE.

Kepada polisi, KTD mengaku mengetahui soal celah peretasan itu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam upaya pengejaran. KTD juga mengaku diberikan panduan langkah-langkah oleh A untuk melakukan pengubahan data tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, aksi yang dilakukan oleh KTD ini bukan yang pertama. Kata Ade Safri, sederet aksi penipuan juga telah dilakukan oleh KTD.

"Penipuan trading melalui Telegram, penipuan tiket hotel dan pesawat dengan modus membantu proses refund, penipuan pinjaman online dengan modus membantu pembayaran atau pengajuan pinjaman," ucap dia.

Ade Safri membeberkan selain Polsek Setiabudi, tersangka juga mengubah informasi dari sejumlah akun Google Bisnis Profile.

Di antaranya, Polsek Pasar minggu, Call Center FIF Astra, Call Center PinjamDuit, Call Center Traveloka, Call Center Mega Auto Finance, Call Center Agoda, Call Center LinkAja, Call Center mandiri, Call Center BRI, Call Center Citibank, Call Center BNI dan Call Center Bank Permata.

Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Sebab, dalam melakukan aksinya tersangka ternyata memiliki komplotan.

"Di mana komplotan ini adalah spesialis merubah google bisnis information, di mana yang diubah adalah data alamat, kontak, dll dari instansi, bank, agen perjalanan, dan pinjaman online. Sehingga korban yang mencari info terkait hal yang dibutuhkan, justru akan diarahkan untuk menghubungi pelaku dan komplotannya, sehingga korban mengalami kerugian materiil," kata Ade Safri.

Lihat Juga :
Cek Data Mahasiswa Undip Bocor, Kampus Tak Temui Keidentikan
(dis/DAL)