bgibola 1 live

togel sapi - Jaringan Miskin Kota Demo Suarakan Golput di PIlgub DKI

2024-10-08 01:41:11

togel sapi,indonesia vs uruguay 7-1,togel sapiJakarta, CNN Indonesia--

Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) berdemonstrasi  di depan Kantor KPU DKI menyuarakan gerakan coblos tiga paslon alias golput pada Pilkada Jakarta 2024, Senin (23/9) pagi.

Koordinator JRMK Minawati menyatakan pilkada kali ini tak mewakili aspirasi masyarakat Jakarta.

"Hari ini kita aspirasikan kekecewaan masyarakat miskin kota atau masyarakat Jakarta, yang Pilkada tahun ini tidak berpihak kepada rakyat atau tidak mewakili aspirasi rakyat," kata Minawati di depan Kantor KPU Jakarta, Senin (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai tidak ada satu di antara mereka pun yang bisa meneruskan dan peduli terhadap aspirasi masyarakat.

"Kita sudah menyatakan sikap tidak memilih tiga-tiganya. Tidak ada kepercayaan dan tidak ada mewakili kepentingan rakyat," ucapnya.

Minawati menyebut banyak masalah yang dialami perkampungan di Jakarta yang belum terselesaikan.

Ia menyatakan gerakan ini untuk menyadarkan masyarakat Jakarta jika kondisi demokrasi Indonesia tak baik-baik saja.

Minawati pun mengajak masyarakat Jakarta untuk tetap datang ke TPS dan mencoblos seluruh paslon agar surat suara menjadi tidak sah.

"Kan itu tidak memaksa. Kita hanya mengajak, tapi tidak pakai paksaan. Kalau pakai paksaan, kita mengancam atau memberikan uang itu dapat tindakan [pidana]. Ini kita tidak mengancam," ujar dia.

Berdasarkan Pasal 515 Undang-Undang (UU) Pemilu, seseorang yang memaksa orang lain untuk golput bisa dipidana apabila memberikan imbalan berupa uang atau materi. Hukumannya bisa mencapai tiga tahun penjara dan denda hingga Rp 36 juta.

Pasal 515 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Lihat Juga :
KPU Tetapkan DPT Pilgub Jakarta 8,2 Juta Pemilih di 14.835 TPS
(mnf/kid)