bgibola 1 live

pricelist domino pizza - Pabrik Kompor Quantum PHK 511 Karyawan, Utangnya 'Segunung'

2024-10-08 06:08:32

pricelist domino pizza,pokergaruda,pricelist domino pizza

Jakarta, CNBC Indonesia- Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta adanya keadilan terhadap para rekannya di PT Aditec Cakrawiyasa yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tempat bekerjanya pailit. Adapun PT Aditec Cakrawiyasa adalah perusahaan memproduksi kompor gas, regulator dan selang dengan merek Quantum.

Total tunggakan perusahaan kepada karyawan yang belum terbayar lebih dari Rp 48 miliar, hal itu terdiri dari upah-upah tertunggak di 2018-2019, kekurangan upah di 2019-2022 serta pesangon 511 karyawan. Padahal status perusahaan sudah dinyatakan pailit per 22 Juli 2024 sehingga semua asetnya kini sudah di tangan kurator.

Baca:
Air Minum Galon Bikin Warga RI Miskin, Kok Bisa?

Muncul kekhawatiran tidak semua kewajiban itu bisa terbayarkan. Sekretaris Perwakilan Unit Kerja (PUK) Aditec Cakrawiyasa Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI Supriyono mendapat informasi bahwa tagihan kewajiban yang datang ke perusahaan jauh lebih besar dari total aset yang dimiliki perusahaan.

"Belum tentu dibayar haknya 100%, jumlah tagihan yang masuk kabarnya Rp 660 miliar, tapi asetnya Rp 100 miliar. Kekhawatiran kami asetnya jauh dari kewajiban sehingga harapan mendapat haknya semakin kecil," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (9/9/2024).

Lebih lanjut, buruh tidak lagi menuntut haknya kepada perusahaan, melainkan semenjak pailit sudah tidak lagi berhubungan dengan manajemen karena langsung diambil alih kurator.

"Harapan kami proses pailit bisa segera selesai dan harapan full mendapat haknya," kata Supriyono.

Berdasar klaim buruh, berikut rincian kewajiban kepada buruh yang tertunggak:

  • Pertama, pembayaran upah tertunggak tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 21.099.375.569 untuk 511 karyawan.
  • Kedua, pembayaran kekurangan upah periode 2019-2022 sebesar Rp 3.942.750.768.
  • Ketiga, pembayaran kompensasi pesangon bagi 511 karyawan dengan total Rp 22.795.510.420.
Buruh Demo Pengadilan Jakarta Pusat, Tuntut Keadilan Gegara diPHK. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Foto: Buruh Demo Pengadilan Jakarta Pusat, Tuntut Keadilan Gegara diPHK. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Buruh Demo Pengadilan Jakarta Pusat, Tuntut Keadilan Gegara diPHK. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Sementara itu Direktur Quantum Iwan Budi Buana mengakui bahwa perusahaannya memang memiliki banyak tunggakan kepada banyak pihak. Salah satu tuntutan besar berasal dari 511 karyawannya. Namun angkanya berbeda dengan tuntutan dari karyawan.

"Klaim mereka begitu ya. Tunggakan gaji terhutang ya (ada) waktu itu operasional sempat berhenti 6 bulan, terus jalan, berhenti lagi, kira-kira 7-8 bulan. Angkanya saya nggak tau persis, terhutang karyawan mungkin Rp 17 miliar, kayaknya belum pesangon, baru gaji selama beberapa bulan itu 2018-2019, begitu 2019 kita susah langsung PKPU," kata Iwan kepada CNBC Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Namun Ia tidak mengetahui persis total jumlah tunggakan kewajiban ke berbagai pihak lainnya. Namun Ia tidak menyangkal jika jumlahnya sangat besar.

"Banyak hutang pinjaman segala macam ke suplier total segituan, kurang tau persis berapanya," kata Iwan.

Baca:
Aplikasi 'Pembunuh' UMKM Mau Masuk RI, Dianggap Berbahaya-Picu PHK

Penyebab dari kesulitan perusahaan bukan terjadi serta merta langsung, melainkan karena proses yang sudah lama yakni menurunnya penjualan.

"PKPU 2019, kita coba jalan pasca Covid, tapi jualan agak drop, sedangkan fix cost naik terus," ujar Iwan.


(fys/wur) Saksikan video di bawah ini:

Video: Pabrik Kompor Quantum Bangkrut, 511 Karyawan Kena PHK

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Mata Berkaca-kaca, Bos Kompor Quantum Ungkap Perusahaannya Bisa Pailit