bgibola 1 live

2d cacing - Pansel Cecar Johanis Tanak: Harun Masiku Ini soal Teknis atau Politik?

2024-10-08 05:59:51

2d cacing,rute tj 4b,2d cacingJakarta, CNN Indonesia--

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 mencecar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengenai pencarian buron mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang hingga kini belum membuahkan hasil.

Johanis Tanak menjadi satu dari 20 kandidat calon pimpinan KPK yang mengikuti seleksi dengan agenda wawancara pada Rabu (18/9) ini di Kantor Sekretariat Negara.

"Saya mendapatkan banyak pertanyaan dari wartawan. Di WA (WhatsApp) saya banyak sekali bertanya, kira-kira capim ke depan mau enggak menuntaskan berbagai kasus KPK yang belum tuntas? Pertanyaan saya misalnya kasus Harun Masiku. Apakah itu menurut bapak masalah teknis mencari orang ataukah ini masalah politis?" tanya Wakil Ketua Pansel Arif Satria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun menambahkan KPK sampai saat ini masih terus bekerja memburu Harun. Satu di antaranya dengan mengajukan permintaan agar tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami tetap (melakukan) pemantauan terus dan melakukan koordinasi dengan semua pihak. Mohon izin seingat saya dua atau tiga minggu yang lalu saya masih memaparkan masalah itu," kata Johanis.

"Terus terang kami memang melakukan penyadapan juga, kami juga ada mendapatkan telepon nomor WA, tapi menurut informasi yang kami terima, mohon maaf kalau saya buka di sini saja, saya kira penting juga untuk diketahui bahwasanya beliau itu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain," sambungnya.

Ia mengatakan KPK juga sudah menghubungi pihak keluarga Harun namun hasilnya nihil.

"Personel kami juga mencoba manakala ada informasi, turun seperti halnya melakukan OTT itu, tapi sampai dengan saat ini juga kami belum bisa menemukan pak," kata Johanis.

Johanis menjelaskan hal tersebut untuk menunjukkan KPK tidak mendiamkan Harun. Ia memastikan lembaga antirasuah terus bekerja tanpa intervensi, hanya saja belum berhasil menangkap dan memproses hukum Harun.

Lihat Juga :
KPK Enggan Ungkap Detail Mobil Harun Masiku: Penyidik Tak Ingin Gaduh

Harun Masiku berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/tsa)