bgibola 1 live

syair hongkong sentana - 12,69 Juta Wajib Pajak Lapor SPT per 31 Maret Siang

2024-10-08 00:08:38

syair hongkong sentana,91 erek erek togel,syair hongkong sentana
Daftar Isi
  • Denda keterlambatan
  • Risiko pidana
  • Pemeriksaan pajak
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak(DJP) mencatat baru 12.697.754 wajib pajak yang melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak per Minggu (31/3) pukul 11.50 WIB.

Adapun pelaporan SPT tahunan orang pribadi paling lambat adalah pada Minggu (31/3) tengah malam. Sementara, SPT badan paling telat pada 30 April 2024.

"Jadi ini capaiannya 65,88 persen dari total wajib SPT dan ini tumbuhnya 4,92 persen dibanding tahun lalu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam media briefing di Jakarta, Senin (1/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Anggota DPR Ramai-ramai Doakan Basuki Jadi Menteri Lagi

SPT pajak menjadi kewajiban bagi setiap WP untuk melaporkan perhitungan pajak penghasilan setiap tahunnya. Oleh karenanya, akan ada sanksi juga WP tidak melaporkan SPT tepat waktu.

Nah, kalau sampai telat, ada sejumlah sanksi mengintai. Sanksi bisa berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.

Berikut daftar sanksi yang bisa dijatuhkan kepada WP jika tidak melapor SPT:

Lihat Juga :
Siapa Pemilik RBT, Penyeret Suami Sandra Dewi ke Kasus Korupsi Timah?

Denda keterlambatan

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, WP yang terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT wajib pajak badan.

"Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1 juta untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi," bunyi pasal tersebut.

Risiko pidana

Dalam kasus-kasus tertentu, tidak melaporkan SPT dapat dianggap sebagai tindak pidana dan WP dapat dikenakan hukuman pidana berupa denda atau bahkan penjara.

Pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pemeriksaan pajak

Tidak melaporkan SPT dapat memicu dilakukannya pemeriksaan pajak oleh petugas pajak. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menghitung besaran pajak yang seharusnya dibayarkan, termasuk denda dan bunga yang dikenakan.

Selain pemeriksaan pajak, WP yang tidak melaporkan SPT juga bisa dikenakan bunga tambahan dengan besaran tertentu per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/agt)