bgibola 1 live

juragan 4d - Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang di Tahan di Rutan Bareskrim

2024-10-08 14:29:32

juragan 4d,best69,juragan 4d

 

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun– Penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memasuki babak baru.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu. Ia menyebut jika penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Panji Gumilang Absen dalam Pemeriksaan sebagai Saksi di Bareskrim, Polri : Tidak Hadir karena Sakit

"Setelah ditetapkan, saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan, dikutip dari ANTARA.

Penetapan tersangka itu, lanjut Ramadhan, setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan. Pun penyidik melakukan upaya hukum lanjutan berupa penahanan, selama 20 hari.

"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," sebut Ramadhan.

Baca Juga: Kantongi Bukti Pendukung, Bareskrim Agendakan Panggil Panji Gumilang

Penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.