bgibola 1 live

erek kambing - Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Timah Harus Dikaji Lagi

2024-10-08 05:58:01

erek kambing,erek erek 35 2d,erek kambing

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun, dalam kasus dugaan korupsi timah yang masih terus bergulir.

Berdasarkan surat dakwaan, kerugian timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

BACA JUGA: Vonis Toni Tamsil di Kasus Timah Lebih Ringan, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Banding BACA JUGA: Pengacara Harvey Moeis Sebut Para Saksi di Sidang Korupsi Timah Malah Untungkan Suami Sandra Dewi

Baca Juga

  • Curhat Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah soal Penambangan

  • Kasus Korupsi Timah, Kejagung Pastikan Sudah Ajukan Banding Vonis Toni Tamsil

  • Harvey Moeis Full Senyum Saat Sidang Korupsi Timah, Pengacara: Ramah Saja, Klien Kami Sangat Serius

Menanggapi hal itu, Ketua Harian Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Eka Mulya Putra menyatakan, ada hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung jumlah kerugian. Sebab, bisa saja hal itu tak sepenuhnya ditanggung oleh mereka yang sedang dalam proses hukum.

Advertisement

“Penambangan timah di Bangka Belitung (Babel) sudah berlangsung sejak lama, berlangsung bertahun-tahun. Jadi seharusnya tidak menjadi beban semata bagi mereka yang baru terlibat dalam pengusutannya dari tahun 2015 hingga 2022," kata Eka, seperti dikutip Jumat (6/9/2024).

Eka mencatat, sejarah penambangan timah di wilayah diyakini sudah ada sejak zaman kerajaan Sriwijaya hingga zaman kolonial. Artinya, masalah yang ada jauh lebih kompleks dengan sejarah yang panjang.

“Sehingga, keberadaan penambang rakyat yang melakukan aktivitas penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah, tidak bisa serta merta dipandang sebagai aktivitas ilegal yang merugikan negara,” anggap Eka.