bgibola 1 live

logika 138 slot - Kejagung: Harvey Moeis 32 Kali Pakai Jet Pribadi, Cuma Jadi Penumpang

2024-10-08 05:31:59

logika 138 slot,partaitogel167,logika 138 slotJakarta, CNN Indonesia--

Kejaksaan Agung menyebut Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi tata niaga timahdi wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, melakukan perjalanan dengan jet pribadi sebanyak 32 kali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan dari hasil penelusuran penyidik, Harvey tidak pernah memiliki pesawat jet pribadi. Hanya saja, kata dia, Harvey memang pernah 32 kali melakukan perjalanan sebagai penumpang dengan menggunakan jet pribadi.

"Yang bersangkutan juga tidak menyewa, statusnya tidak menyewa tapi dia hanya ada manifes itu, hanya penumpang," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Terungkap Pemilik Asli Jet Pribadi yang Sering Digunakan Harvey Moeis

Ia mengatakan berdasarkan data kepemilikan yang ada, pesawat itu merupakan kepunyaan dari perusahan Regal Metters Limited Ltd. Sementara untuk pengoperasian pesawatnya diserahkan kepada PT Express Transportasi Antarbenua.

"Jadi ini pesawat milik Regal Meters Limited Ltd yang pengoperasionalannya kerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2022," tuturnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengaku tengah menelusuri keberadaan Jet Pribadi yang disebut-sebut milik Harvey Moeis.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan hal itu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya aliran dana korupsi dalam proses pembelian jet tersebut.

"Masih kita telusuri, bener tidak itu. Pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan pasti kita kejar," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/4).

Lihat Juga :
Kejagung Bantah Kasus Timah Mandek: Fokus Pemberkasan

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Sebanyak 12 tersangka juga telah dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang.

Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Lihat Juga :
Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
(tfq/DAL)