bgibola 1 live

barcelona vs real madrid tadi malam - Saksi Nangis di Sidang PK, Cerita Dipukuli Saat Ditangkap Bareng Saka

2024-10-08 00:26:45

barcelona vs real madrid tadi malam,cara transfer pulsa axis ke m3,barcelona vs real madrid tadi malamJakarta, CNN Indonesia--

Saksi atas nama Renaldi atau Aldi menangis saat memberikan keterangan dalam sidang peninjauan kembali(PK) yang diajukan oleh Saka Tataldi Pengadilan Negeri Cirebon.

Itu terjadi saat Aldi bercerita momen dirinya dan Saka Tatal ditangkap atas tuduhan pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon.

Mulanya, Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas bertanya pada Aldi apakah berada di tempat kejadian perkara Vina dan Eky. Aldi mengaku tidak berada di tempat saat kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aldi lalu bercerita momen dirinya dan Saka tiba tiba ditangkap oleh kepolisian. Dia menyebut momen itu terjadi usai dirinya mengisi bensin motor.

"Saya dan Saka Tatal kan disuruh beli bensin sama kakak saya ke kota. Nah saya beli bensin sama Saka. Abis beli bensin itu motor udah disimpan di sekolah sebelah. Ibaratnya kita mau nyeberangnah udah mau nyampe ditangkap langsung dipukulin," kata Aldi dalam persidangan PK, Selasa (30/7).

Aldi mengaku saat itu dirinya dan Saka langsung dibawa menggunakan mobil ke kantor polisi. Keduanya tiba pukul 16.30 WIB. Di sana, Aldi dan Saka mengaku dipukuli oleh sejumlah aparat kepolisian.

"Sama saya ditangkap saya dibawa ke kantor polisi. Yang tangkap Pak Rudiana [ayah Eky] sama rekan rekannya. Ditangkapnya naik mobil. Motornya disimpan dulu di situ. Penangkapan 04.30 sore," kata dia.

"Sampai di mobil juga dipukulin, kita sampai turun dari gerbang 851 itu turun turun itu sudah disuruh jalan bebek, banyak polisi Udah berbaris di situ," imbuhnya.

Aldi mengungkapkan ada beberapa orang juga yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Beberapa orang itu mendapat juga kekerasan.

"Ada yang ditendang ada yang dipukul ada yang diinjek ya diperlakukan kayak binatang lah Pak," ujarnya.

Aldi bercerita kekerasan dari kepolisian itu berlangsung lama.

"Jam 05.30 itu udah dipukulinsampai 12.00 malam masih dipukul. Ada yang diinjak ada yang di balsem, ada mata yang di balsem, jadi matanya enggakkelihatan tuh dipukul polisi," ujarnya.

Aldi menyebut dirinya dan beberapa orang anak dipaksa untuk mengaku. Jika tidak, mereka terus dipukul.

"Disuruh ngaku Pak. Suruh ngaku aja kamu ngaku aja ngaku. Saya kan enggaktau apa-apa jadi saya bilang enggaktau Pak, enggaktau Pak," ucap dia.

"Mau masuk ke penjara aja pada ngesotitu udah darah semua. Udah pada enggakkuat kaya udah dianggap binatang. Udah mau nyampaipenjara aja saya dipukul pake gembok. Habis dipukul gembok saya di suruh minum kencing. Abis minum air kencing itu ada polisi yang bawa sandal semua ditabokinya akhirnya sampai remek banget," tambahnya.

Aldi pun tak bisa menahan air matanya ketika menceritakan kembali momen itu. Dia lanjut memberikan keterangan sambil menangis. Namun, artikulasinya tidak begitu terdengat jelas.

Saka Tatal sebelumnya mengungkapkan momennya ditangkap. Dia ditangkap pada malam hari saat di perjalanan menuju bengkel. Dia meyakini Polisi melakukan salah tangkap.

Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.

Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.



Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Pihaknya membawa 10 bukti baru atau novum pada sidang PK.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan majelis hakim harus mengolah 10 bukti yang diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru atau novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Jaksa menjelaskan bukti yang dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lihat Juga :
Saka Tatal Bawa 9 Saksi di Sidang PK, Termasuk Liga Akbar
(yla/isn)