bgibola 1 live

manfaat obat beneuron - Jangan Bingung! Ini Perbedaan Tugas, Fungsi & Wewenang DPR

2024-10-08 01:58:51

manfaat obat beneuron,66 2d,manfaat obat beneuron

Jakarta, CNBC Indonesia- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk periode 2024-2029 resmi dilantik pada hari ini, Selasa (1/10/2024) hari ini, di mana ada 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD yang dilantik hari ini.

Pelantikan anggota DPR, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan DPD periode 2024-2029 dilakukan di Gedung DPR/MPR/DPD 2029 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin membeberkan sejumlah sosok anggota termuda dan tertua DPR, DPD dan MPR periode 2024-2029.

Untuk anggota DPR tertua, ada H. Zulfikar Ahmad yang berusia 78 tahun dari Partai Demokrat untuk Daerah Pilihan (Dapil) Jambi. Zulfikar Ahmad juga menjadi anggota MPR tertua di Indonesia periode 2024-2029.

Sedangkan anggota DPR termuda yakni Anisa MA Mahesa yang berusia 23 tahun dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dapil Banten II.

Kemudian untuk anggota DPD tertua, ada Drs. Ismed Abdulah yang berusia 78 tahun, dapil Kepulauan Riau.

Baca:
580 Anggota DPR Dilantik Hari Ini, Begini Peta Kekuatan Parpol Terbaru

Sedangkan anggota DPD termuda yakni Larasati Moriska berusia 22 tahun, dapil Kalimantan Utara (Kaltara). Larasati juga menjadi anggota MPR termuda untuk periode 2024-2029.

Umumnya, lembaga legislatif memegang peranan sentral dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di negara demokrasi. Sesuai dengan prinsip pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Secara etimologis, "legislatif" berasal dari kata "legislate" yang berarti membuat undang-undang. Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Meskipun sama-sama menempati posisi legislatif, tetapi MPR, DPR, DPD, dan DPRD memiliki peran yang berbeda untuk mewakili dan mengayomi kepentingan rakyat. Sangat penting bagi warga negara demokratis untuk memahami perbedaan antara MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Terlebih keberadaan lembaga legislatif sebagai penjaga keberlangsungan negara demokrasi bukan hanya tentang pembuatan undang-undang, tetapi juga tentang pemberdayaan rakyat melalui representasi yang kuat.

Pemahaman yang baik tentang peran perbedaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi modal bagi warga negara dalam melibatkan diri secara aktif dalam proses demokrasi.

Dengan begitu warga negara dapat menentukan siapa yang sebaiknya ia pilih untuk menempati kursi MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai wakilnya.

Lalu apa saja perbedaan dan tugas serta wewenangnya? Berikut ini perbedaan kemudian tugas dan wewenang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan sebagai lembaga permusyawaratan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 17/2014.

MPR memiliki tugas dan wewenang yang strategis dalam konteks pembentukan dan pengawasan pemerintahan, sebagaimana tertera dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU 17/2014.

Revisi terkait pimpinan MPR, sebagaimana diatur dalam UU 13/2019, menegaskan upaya untuk mengatur lebih lanjut tata cara pemilihan dan representasi, dengan 10 orang pimpinan yang diwakili oleh fraksi dan kelompok anggota MPR, sesuai dengan penjelasan tentang pemilihan pimpinan MPR yang terdiri dari ketua dan wakil ketua.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 UU 17/2014.

Dalam menjalankan tugasnya, DPR memiliki fungsi dan wewenang yang terstruktur, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 69 dan Pasal 71 UU 17/2014.

Dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya, DPR menjadi lembaga yang sangat vital dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, menghasilkan regulasi yang mencerminkan kepentingan masyarakat, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 247 UU 17/2014.

DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui Pemilu, sejalan dengan prinsip representasi daerah dalam sistem politik Indonesia.

Pimpinan DPD, yang terdiri atas satu ketua dan dua wakil ketua, diatur dalam Pasal 260 Ayat 1 UU 17/2014. Mereka dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD, menunjukkan sistem internal pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh anggota DPD.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memiliki kedudukan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berperan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 315 dan Pasal 364 UU 17/2014.

Meskipun fungsi, wewenang, dan tugas keduanya sejalan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat nasional, DPRD beroperasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota bersama pimpinan pemerintahan setempat.

Meskipun memiliki tingkat kedudukan yang berbeda, baik DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota memiliki peran yang krusial dalam mewakili aspirasi masyarakat setempat, mengambil bagian dalam pembentukan kebijakan daerah, dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(chd/chd) Saksikan video di bawah ini:

Prabowo: Hilirisasi Mutlak, Tidak Bisa Ditawar!

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">