bgibola 1 live

roti togel - PDIP Turut Kirim Bunga ke PN Surabaya Sentil Vonis Bebas Ronald Tannur

2024-10-07 23:36:11

roti togel,jadwal jeonnam dragons 2023,roti togelSurabaya, CNN Indonesia--

PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya turut mengirimkan rangkaian bunga ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai bentuk kekecewaan atas putusan hakim yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

"Turut Berduka Cita atas Matinya Rasa Keadilan, #JusticeForDini. PDI Perjuangan Kota Surabaya," tulis karangan bunga dari PDIP di depan PN Surabaya, Minggu (28/7).

Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan putusan majelis hakim yang membebaskan Ronald ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PDIP Kota Surabaya juga mendukung jaksa penuntut umum menempuh langkah kasasi yang akan diajukan nantinya. Kami berharap benar-benar didengarkan oleh pengadilan yang lebih tinggi untuk memenuhi rasa keadilan publik," tuturnya.

Rangkaian bunga yang terpasang di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terus bertambah. Seluruhnya bertuliskan protes terhadap vonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan.

Pantuan CNNIndonesia.comdi lokasi, setidaknya ada 16 rangkaian bunga yang terpasang di depan PN Surabaya, Minggu (28/7).

"Pakai gincu pergi ke pasar. Vonismu lucu, lagi lapar? Pahlawan Kebenaran," bunyi salah satu tulisan yang terpasang di depan PN Surabaya, saat dilihat Minggu (28/7).

"Vonismu lebih keras daripada miras. KPK (Kelompok Penikmat Karaoke)," tulisan di salah satu rangkaian bunga lainnya.

Lihat Juga :
Karangan Bunga Terus Banjiri PN Surabaya Sentil Vonis Ronald Tannur

Jumlah karangan bunga itu terus bertambah dari satu karangan bunga pada Jumat (26/7). Menjadi setidaknya ada 16 rangkaian yang terpasang pada Minggu.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas saat pergi bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

(frd/gil)