bgibola 1 live

kode alam 79 - Diberhentikan Sementara, Tersangka Korupsi Dana Hibah Dikbud Ngawi Terima Gaji Separo

2024-10-09 05:48:20

kode alam 79,silahkan login untuk mulai bermain,kode alam 79

NGAWI, Jawa Pos Radar MadiunStatus tersangka yang disandang Yayan belum mempengaruhi karirnya sebagai abdi negara.

Setidaknya untuk saat ini.  Tersangka dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi 2022 masih berstatus sebagai PNS di lingkup Pemkab Ngawi.

Namun, mantan staf kesekretariatan DPRD Ngawi itu terancam dipecat terkait kasus dugaan korupsi yang tengah membelitnya.

Baca Juga: Soal Potensi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ini Kata Kasi Pidsus Kejari Ngawi

Seperti yang diutarakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ngawi Idham Karima.

"Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucapnya, Rabu (4/9).

Ia menunjuk peraturan yang termaktub dalam UU 20/2023 tentang ASN. Ada beberapa penyebab PNS diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga: Oknum PNS di Ngawi Terjerat Dugaan Korupsi, Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Seperti, melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.

Poin itu selaras dengan kasus yang tengah membelit Yayan yang berujung penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.

Itu saat dirinya menjadi staf di Sekretariat DPRD Ngawi pada 2022. Yayan disinyalir memotong dana hibah yang disalurkan ke sejumlah sekolah.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Mobil Siaga, HSN Ditahan di Bojonegoro, Disperkim Magetan Tunjuk Plh

Kendati demikian, pemecatan terhadap oknum PNS yang saat ini bekerja di Kecamatan Kendal itu belum bisa dilakukan.

"Tunggu putusannya nanti seperti apa," ungkap Idham.