bgibola 1 live

loginoh - RI Kecam Bakar Al Quran di Swedia: Setop Pakai Kebebasan Berekspresi

2024-10-07 23:54:53

loginoh,data orlando,loginohJakarta, CNN Indonesia--

Indonesia mengecam aksi pembakaran Al Qurandi dunia, terutama di Swediayang baru-baru ini kembali terjadi saat perayaan Iduladha.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menegaskan tindakan semacam itu tak bisa disamakan dengan kebebasan berekspresi. Menurutnya, pembakaran kitab suci umat Islam tersebut justru merupakan sikap Islamofobia.

Lihat Juga :
China Cemas sampai Wanti-wanti NATO Jangan Dekati Asia-Pasifik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Retno menyebut Pasal 20 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sudah mewajibkan negara-negara untuk melarang penyulutan kebencian terhadap suatu agama berdasarkan hukum.

[Gambas:Video CNN]

ICCPR adalah perjanjian multilateral yang ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi 2200A (XXI) pada yang dibuat 16 Desember 1966. Perjanjian ini mengatur tentang hak asasi manusia dan kebebasan dasar.

Sejalan dengan itu, Retno pun mendesak komisi hak asasi manusia serta pemegang mandat lainnya untuk menanggapi dengan serius aksi ini.

Lihat Juga :
Korut Uji Coba Rudal Jelang Korsel-Jepang Bertemu di Sela KTT NATO

"Dalam hal ini, diam bukanlah emas, diam berarti keterlibatan, kebebasan berekspresi bukan berarti kebebasan untuk mendiskriminasi dan menyakiti orang lain," tutur Retno.

Pada 28 Juni lalu, Salwan Momika, imigran asal Irak yang mengungsi ke Swedia, melakukan demonstrasi dengan membakar Al Quran di luar masjid di Stockholm.

Aksi Momika pun menyulut kecaman dari sejumlah negara, seperti Arab Saudi, Turki, hingga Indonesia.

Pilihan Redaksi
  • 1.000 Mahasiswa RI Jadi WN Singapura sampai Restu Erdogan untuk Swedia
  • Rusia Buka Suara soal Usulan Damai Prabowo hingga Jokowi
  • Zelensky Frustrasi Nasib Ukraina di NATO Bayangi Hari Terakhir KTT

Pembakaran Al Quran oleh Momika sendiri bukan kali pertama di negara tersebut. Pada akhir Januari lalu, politikus sayap kanan Swedia Rasmus Paludan juga melakukan aksi serupa yang turut dikecam negara-negara mayoritas Islam.

Pada Selasa (11/7), sejumlah negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengajukan resolusi ke Dewan HAM PBB merespons pembakaran Al Quran ini.

Resolusi itu menyerukan negara-negara untuk meninjau kembali undang-undang mereka dan menutupi celah yang dapat "menghalangi pencegahan dan penuntutan tindakan dan advokasi kebencian agama", demikian dilaporkan Al Arabiya.

Dewan HAM PBB pun menyetujui resolusi tersebut pada Rabu (12/7). Keputusan itu diambil berdasarkan pemungutan suara yang didukung 28 negara. Sebanyak 12 negara menentang resolusi dan tujuh negara lainnya abstain.

Beberapa negara yang menentang yakni Amerika Serikat dan Uni Eropa. Kedua negara itu menilai resolusi bertentangan dengan pandangan mereka mengenai HAM dan kebebasan berekspresi.

(blq/rds/bac)