bgibola 1 live

live chat sports369 - BEM SI Sentil Mahasiswa Pakai Joki Tugas: Lulus Jadi Sarjana Kertas

2024-10-08 04:24:15

live chat sports369,paitowarna,live chat sports369Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyentil mahasiswa yang menggunakan jasa joki tugas.

Koordinator Media BEM SI Agung Lucky Pradita mengatakan mestinya mahasiswa memiliki kesadaran untuk membuat karya yang orisinal atau hasil kerja sendiri.

"Dari mahasiswa juga terbuka, jangan sampai ada joki. Disayangkan kuliah capek, UKT mahal, orang tua jerih payah di rumah, tapi minim ilmu dan skill, sehingga akan menyulitkan pribadi masing masing dalam bekerja," ujar Agung kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapannya jangan sampai juga mahasiswa gelarnya sebatas gelar, tapi ilmunya sendiri tidak maksimal. Bisa dibilang sarjana kertas," kata Agung.

Ia turut menilai kampus harus lebih ketat lagi dalam mengecek tugas yang dikumpulkan oleh mahasiswa.

Menurut Agung, aturan mengenai plagiarisme juga mesti jelas.

"Mengenai peraturan juga sangat penting. Jangan sampai joki ini dilegalkan. Kemarin ramai soal gelar profesor yang banyak beli. Harapannya mahasiswa terhindar dari hal tercela seperti itu," jelas Agung.

Adapun Agung mengaku sepakat dengan Forum Rektor Indonesia yang menyatakan para pengguna joki tugas seharusnya tidak hanya mendapat sanksi akademik berupa pencabutan gelar, melainkan juga harus diproses pidana.

"Tentu sangat sepakat. Bagaimana pun hasil yang didapat dari kecurangan harus nantinya bisa dibayar dengan mahal. Misal disanksi berat sampai jera," kata Agung.

"Apalagi skripsi, tesis, disertasi. Itu sudah berat sekali. Itu tidak boleh diluluskan. Bisa dihukum pidana juga," imbuh dia.

Lihat Juga :
Gaduh Joki Tugas, Akun Penjual Jasa Masih Marak di Media Sosial

Tak hanya itu, Agung meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk turun tangan dalam memberantas akun media sosial yang menawarkan joki tugas.

Agung menilai Kemenkominfo bisa memblokir para akun media sosial tersebut.

"Tentu Kominfo mempunyai dampak besar, dan mempunyai kuasa besar untuk nantinya bisa mengambil suatu langkah yang konkret," tutur Agung.

"Mereka benar-benar sebisa mungkin semisal ada banned, blokir, agar lebih bagus lagi. Agar tidak ada lagi wadah mahasiswa-mahasiswa yang mencoba hal seperti itu," imbuhnya.

Agung berpandangan bahwa fenomena joki tugas sangat mencederai dunia pendidikan. Agung mengatakan praktik seperti itu tak seharusnya ada. Karena hal itu melanggar etika dan norma akademik.

Fenomena joki tugas tengah ramai disorot di media sosial. Para penyedia jasa tidak main-main membuka 'bisnis' tersebut. Bahkan, ada yang telah berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Peminat jasa ini pun tidak sedikit. Salah satu akun penyedia jasa joki punya pengikut (follower) lebih dari 280 ribu. Jasa itu juga telah dipromosikan (di-endorse) oleh sejumlah selebgram.

Sejak Selasa (23/7), beberapa akun instagram, linkedIn hingga website penyedia jasa joki tersebut sudah tak dapat diakses. Kendati demikian, masih banyak akun media sosial yang juga menawarkan joki tugas masih berseliweran di media sosial.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan bahwa menggunakan joki tugas adalah salah satu bentuk dari plagiarisme yang dilarang oleh Undang-undang. Karenanya, Kemendikbud mengingatkan insan perguruan tinggi dilarang menggunakan joki tugas.

"Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum," kata Kemendikbud saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).

"Hal tersebut merupakan bentuk plagiarisme yang dilarang dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," imbuhnya.



Gelar akademik lulusan perguruan tinggi dapat dicabut jika mahasiswa terbukti melakukan praktik perjokian dalam menyusun karya ilmiah.

Konsekuensi hukum itu tercantum dalam Pasal 25 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya," demikian bunyi pasal itu.

(pop/isn)