bgibola 1 live

mimpi 94 - MKD Nilai Cak Imin Tak Langgar Etik, Pelapor Akan Kirim Bukti Tambahan

2024-10-08 02:04:54

mimpi 94,akun projepang com,mimpi 94Jakarta, CNN Indonesia--

Padepokan Hukum Indonesia (PHI) akan mengirim bukti tambahan setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Muhaimin Iskandaralias Cak Imin tak terbukti melakukan pelanggaran etik setelah membawa istri ikut rombongan Timwas Haji DPR.

Ketua PHI Musyanto menilai pernyataan MKD dengan menyebut Cak Imin tak melanggar etik terlalu terburu-buru. Sebab, dirinya mengaku diberi waktu 14 hari untuk melengkapi bukti-bukti laporan.

Lihat Juga :
MKD: Tak Ada Pelanggaran Cak Imin Bawa Istri Ikut Rombongan Haji

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Musyanto tak menjelaskan sejumlah peraturan yang dimaksud. Dia bilang hal itu akan disampaikan bersamaan dengan bukti tambahan yang akan mereka kirim.

Lihat Juga :
Babak Baru Seteru PKB-PBNU: Banser Siaga hingga Cak Imin Dilaporkan

"Alasan peraturan hukum yang mereka atau MKD sampaikan baru sepihak, dan peraturan hukum mereka itu berwajah ganda atau banyak penafsiran ketika data atau dokukumen baru dari PHI masuk ke MKD," katanya.

MKD menyatakan tidak menemukan unsur pelanggaran dalam keikutsertaan istri Cak Imin, Rustini Murtadho dalam rombongan Haji Timwas DPR.

Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi awal atas laporan yang dilayangkan Padepokan Hukum Indonesia (PHI), diwakili Musyanto itu.

MKD, kata Dek Gam, telah meminta keterangan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR dengan memeriksa dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.

Lihat Juga :
PKB Respons soal Cak Imin Dilaporkan ke MKD Usai Istri Ikut Tim Haji

"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekjen DPR RI, MKD menemukan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan DPR RI itu," kata Dek Gam saat dikonfirmasi, Selasa (6/8).

(thr/pmg)