bgibola 1 live

tangkasasia - RUU Wantimpres: Anggota DPA Status Pejabat Negara, Tak Boleh Rangkap

2024-10-07 21:54:28

tangkasasia,tiara chord gitar,tangkasasiaJakarta, CNN Indonesia--

Draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang No.19 Tahun 2006 tentangWantimpres mengatur anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) berstatus sebagai pejabat negara.

DPA direncanakan menjadi nomenklatur baru. sebelumnya DPA bernama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Hal tersebut diatur dalam pasal 9 ayat 4 yang merupakan ayat tambahan dari UU Wantimpres yang masih berlaku. ketentuan itu berbunyi;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(3) Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.

(4)Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara.

Lihat Juga :
RUU Wantimpres Hapus Larangan Pimpinan Parpol-Ormas Jadi Anggota DPA

Adapun dalam UU Wantimpres yang berlaku saat ini tak mengatur bahwa anggota Wantimpres adalah pejabat negara.

Berikut bunyi pasal 9 UU Wantimpres yang masih berlaku saat ini:

(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.

Lebih lanjut, RUU Wantimpres turut mengatur anggota DPA tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat lain.

Hal ini diatur dalam pasal selanjutnya, yakni Pasal 12 RUU Wantimpres yang berbunyi:

Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah; dan

c. pejabat lain.

Lihat Juga :
AnalisisDewan Pertimbangan Agung, Siasat Prabowo dan Alat Pantau Jokowi

Adapun saat ini RUU Wantimpres telah disahkan melalui rapat paripurna menjadi usul inisiatif DPR.

Seluruh fraksi di Badan Legislasi DPR RI pun sebelumnya telah setuju RUU ini dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.

(mab/DAL)