bgibola 1 live

login petatoto - Ada 107 Bakal Calon Kepala Daerah Tak Lapor LHKPN, Ini Penjelasan KPK

2024-10-08 06:18:42

login petatoto,cgvindo streaming,login petatoto

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak baru 1.325 Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) telah memuat Laporan Hasil Kekayaannya Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 1.432.

Dengan demikian, masih ada tersisa 107 Bacakada yang belum melampirkan LHKPN.

BACA JUGA: Hampir Setahun Berstatus Tersangka, Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? BACA JUGA: Polisi Akan Periksa Kembali Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan dan Pelanggaran UU KPK BACA JUGA: Jokowi Segera Sampaikan 10 Nama Calon Pimpinan-Dewas KPK ke DPR

Baca Juga

  • KPK Hibahkan Mobil Mewah Hasil Korupsi Zainuddin Hasan ke Pemkab Lampung Selatan

  • KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendagri, Usut Korupsi e-KTP

  • Istana: Tak Ada Masalah Jokowi atau Prabowo yang Serahkan Nama Capim KPK ke DPR

Anggota tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo memberkan penyebab ratusan Bacakada itu belum lengkap

Advertisement

"Ketidaklengkapan tersebut mayoritas tidak adanya surat kuasa. Oleh karena itu, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (8/9/2024).

Laporan LHKPN tersebut merupakan sebagai salah syarat bagi Bacakada yang ingin mendaftarkan diri dalam Pilkada 2024.

Budi mengatakan pelaporan online menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id. Namun KPK juga menerima laporan Bacakada secara langsung dengan mendatangi langsung gedung KPK.

"Bagi Bacakada yang ingin melaporkannya secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini, sampai dengan hari pkl. 14.00 WIB di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK," imbuh Budi.

Budi melanjutkan bagi Bacakada yang telah menyampaikan LHKPN nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima.