bgibola 1 live

data toto macau 5 - Bawas MA Bentuk Tim dan Segera Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

2024-10-07 23:54:53

data toto macau 5,jadwal liga vietnam,data toto macau 5Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) telah membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur(31).

"Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara an. Terdakwa Ronald Tannur yang tadi baru saja masuk, Bawas telah selesai melakukan penelaahan dan langsung membentuk tim pemeriksa," ujar Kepala Bawas MA Sugiyanto kepada CNNIndonesia.commelalui pesan tertulis, Kamis (1/8) malam.

Lihat Juga :
Jaksa Bakal Ajukan Cekal Ronald Tannur Agar Tidak Pergi ke Luar Negeri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada Rabu (31/7), Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia selaku kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti (29) melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ke Bawas MA.

Lihat Juga :
Sahroni Murka Ronald Tannur Divonis Bebas: Hakim Brengsek!

Pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia menyoroti etika hakim yang tidak mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan. Putusan hakim jauh dari rasa keadilan.

"Materi pelaporan kami tentu adalah sifat dan etika hakim di dalam proses persidangan dan yang kedua adalah bagaimana hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, dengan adil, jujur, dan bijaksana," kata dia.

Sebelum ini, mereka juga membuat laporan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY).

Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Lihat Juga :
Mahfud MD: Pertimbangan Hakim Bebaskan Ronald Tannur Tak Masuk Akal

Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

(ryn/pmg)