bgibola 1 live

shiowla togel login - KPK Cegah Staf Hasto Keluar Negeri di Kasus Harun Masiku

2024-10-08 05:33:10

shiowla togel login,00 erek erek,shiowla togel loginJakarta, CNN Indonesia--

KPK menyurati Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP)Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tidak menyampaikan secara lengkap identitas para pihak dimaksud.

"Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 5 orang: inisial K, SP, YPW, DTI, DB," ujar Tessa di kantornya, Jakarta, Selasa (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," ucap Tessa.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 Juli 2024, tim penyidik KPK telah memeriksa Dona Berisa untuk mendalami keberadaan dari Harun Masiku yang berstatus buron lebih dari empat tahun dan dugaan perbuatan merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

Selain itu, beberapa waktu lalu, KPK juga menggeledah rumah kediaman Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, tim penyidik KPK juga sudah menyita alat komunikasi atau handphone dan ATM milik Kusnadi, serta handphone dan buku catatan Hasto.

Di satu sisi, proses penyidikan yang kembali dikerjakan penyidik Rossa Purbo Bekti dkk itu mendapat perlawanan dari PDIP. Rossa dkk dilaporkan ke sejumlah lembaga seperti Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, pengadilan hingga Bareskrim Polri.

Adapun Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Lihat Juga :
AnalisisJangan-jangan KPK Sedang Membidik PDIP?

Sementara itu, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Lihat Juga :
Penyidik KPK Ungkap Alasan Periksa Pengacara di Kasus Gazalba 2 Kali
(ryn/kid)