mimpi beli celana pendek - Mau Tahu Cara Hitung PBJT Makanan & Minuman? Begini Caranya
2024-10-09 09:06:02
Jakarta, CNBC Indonesia- Bagi pelaku usaha di bidang makanan dan minuman terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Kewajiban ini berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman.
Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.
Hal tersebut meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10% dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman).
"Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga," tuturnya.
Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
Misalnya Jaenab makan di restoran kemudian memesan sejumlah makanan dan minuman senilai Rp100.000, terdapat diskon sebesar 20% dan service charge yang dikenakan restoran ini sebesar 5%.
-Cara Perhitungan nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto I:
Rp100.000 - diskon 20%= Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)
Rp80.000 X service charge 5%= Rp4.000
Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10%= Rp8.400
Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400) = Rp92.400
Lalu cara perhitungan nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto II:
Rp100.000 - diskon 20%= Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)
Rp100.000 X service charge 5%= Rp5.000
Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10%= Rp8.500
Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500) = Rp93.500
Perlu diketahui, pengenaan service charge bergantung dari masing-masing restoran.
Baca:Ini Cara Hitung Pajak Usaha Kos-Kosan Kurang dari 10 Pintu |
(rah/rah) Saksikan video di bawah ini: