bgibola 1 live

gembira toto - Mediasi Tertutup Buntu, Bawaslu Gelar Forum Terbuka Dico vs KPU Kendal

2024-10-08 06:09:52

gembira toto,skor live 808,gembira totoKendal, CNN Indonesia--

Lanjutan mediasi tertutup antara Bapaslon KendalDico M Ganinduto-Ali Nurudin dan KPU Kendal yang difasilitasi Bawaslu Kendal, Jawa Tengah, pada Rabu (4/9) berujung buntu. 

Musyawarah mufakat tertutup kedua antara Bapaslon Dico-Ali dengan KPU Kendal yang difasilitasi Bawaslu Kendal di gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal itu tak berlangsung lama sekitar 45 menit

Pasangan Bacabup dan Bacawabup Kendal, Dico-Ali bersama dengan kuasa hukumnya keluar lebih dulu dari gedung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih dengan kemarin pada statement-nya masing-masing, sehingga ini nanti prosesnya kita lanjut ke musyawarah terbuka. Kedua belah pihak masih pada argumennya masing-masing," kata Bacabup Kendal, Dico M Ganinduto.

Lihat Juga :
Dico Kendal Kecewa Komisioner KPU Tak Hadir Semua di Mediasi Bawaslu

Sementara lima Komisioner KPU Kendal tak banyak berkomentar saat keluar dari gedung itu. Mereka yang keluar setelah rombongan paslon Dico-Ali terlihat tergesa-gesa meninggalkan gedung Gakkumdu Bawaslu Kendal.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan musyawarah tertutup hari kedua yang merupakan hari terakhir mediasi yang difasilitasi pihaknya juga tidak menghasilkan kesepakatan sehingga proses sengketa Pilkada Kendal 2024 akan dilanjutkan ke tahapan proses musyawarah terbuka.

"Di hari terakhir musyawarah tertutup ini, kedua belah pihak yakni pemohon dan termohon tidak ada kesepakatan. Sehingga kami akan meneruskan ke tahapan proses selanjutnya yakni musyawarah terbuka," kata Hevy.

"Bawaslu Kendal sudah mencoba mempertemukan dan mediasi terkait kemauan masing-masing. Tapi mereka masih kekeuhdengan pendapatnya masing-masing," sambungnya.

Hevy menjelaskan sesuai kesepakatan bersama, rencananya musyawarah terbuka akan diselenggarakan di gedung Sentra Gakkumdu pada hari Jumat (06/09/2024) pukul 10.00 WIB.

"Rencananya musyawarah terbuka akan diselenggarakan di gedung Sentra Gakkumdu pada hari Jumat (6/9) pukul 10.00 WIB atas kesepakatan bersama," jelasnya.

Hevy menerangkan pihak pemohon dan termohon bisa menghadirkan saksi-saksi jika itu memang diperlukan dalam musyawarah terbuka dan akan ada pembuktian bukti terhadap dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon dan termohon.

"Nantinya pihak pemohon dan termohon bisa menghadirkan saksi-saksi jika itu memang diperlukan dalam musyawarah terbuka. Juga akan ada pembuktian bukti terhadap dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon dan termohon," terangnya.

Lihat Juga :
Kantor PSI Sepi Usai Klaim Kaesang Sudah di Jakarta Sejak Dicari KPK

Hevy menambahkan kuasa hukum kedua belah pihak pada musyawarah terbuka memiliki hak dan wewenang yang diberikan masing-masing pihak untuk berbicara.

Berbeda saat dalam musyawarah tertutup, kuasa hukum hanya mendampingi.

"Di musyawarah terbuka nanti kuasa hukum memiliki hak dan wewenang yang diberikan masing-masing pihak untuk berbicara. Berbeda saat pada musyawarah tertutup, kuasa hukum hanya mendampingi saja," tambahnya.

Terkait keinginan Bacawabup Benny Karnadi yang ingin ikut serta dalam musyawarah terbuka, Hevy mengungkapkan paslon yang terkait dengan sengketa bisa hadir dalam musyawarah terbuka tersebut. Syaratnya, kata dia, harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada Bawaslu Kendal sebagai pihak terkait.

"Kalau salah satu paslon ada yang ingin ikut dalam musyawarah terbuka setidaknya paslon tersebut harus berkaitan dengan sengketa ini. Kemudian harus mendaftarkan diri dulu ke Bawaslu Kendal sebagai pihak terkait," ungkapnya.

Musyawarah terbuka akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari hari yang tersisa 10 hari. Penyelesaian sengketa Pilkada membutuhkan waktu 12 hari kalender dan saat ini sudah terpotong dua hari untuk musyawarah tertutup.

"Penyelesaian sengketa itu kan waktunya 12 hari kalender dan ini sudah terpotong 2 hari untuk musyawarah tertutup. Jadi sisa waktu 10 hari itu akan dilakukan musyawarah terbuka," kata Hevy.

Lihat Juga :
Jika Kotak Kosong Menang, KPU Usul Pilkada Ulang Digelar Tahun Depan
(dms/kid)