bgibola 1 live

kapan final ucl 2023 - DPP PKB Harap KPU Kendal Terima Pencalonan Dico Ganinduto di Pilbup

2024-10-07 23:42:51

kapan final ucl 2023,garam 4d,kapan final ucl 2023Jakarta, CNN Indonesia--

Wakil Ketua Umum DPP PKBJazilul Fawaid masih berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganindutosebagai bakal calon bupati Kendal yang diusung dari PKB di Pilkada 2024.

"Kami berharap KPUD dan Bawaslu dapat memahami dan menerima pencalonan Dico dari PKB. Wajar bila setiap partai memiliki dinamikanya masing-masing," kata Jazilul, Jumat (30/8).

Lihat Juga :
Daftar Last Minute di Pilkada Kendal, Berkas Dico Ditolak KPU

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Kamis (29/8) malam, Dico mendaftar ke KPUD Kendal sebagai bakal calon bupati Kendal lewat PKB jelang ditutupnya pendaftaran. Namun, pihak KPU menolak pendaftaran Dico karena sebelumnya PKB telah mengusung pasangan Dyah Kartika dan Benny Karnadi.

"Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 atas nama calon Bupati Dico Ganinduto dan calon Wakil Bupati Ali Nurudin yang diusung oleh PKB yang seperti kita ketahui tadi pagi PKB juga sudah mengantar atas nama pasangan Tika Permana Sari dan Benny Karnadi," kata Ketua KPU Kendal Kasanudin saat membacakan hasil rapat pleno, Kamis (29/8) malam.

Lihat Juga :
Dico Ganinduto Dikabarkan Batal Maju Pilwalkot Semarang

Kasanudin mengatakan penolakan terhadap Dico-Ali Nurudin berdasarkan aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam PKPU itu disebutkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak dapat diubah.

Atas penolakan ini, pihak KPU Kendal akhirnya mengembalikan berkas tersebut kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal Muhammad Makmun.

Dinamika di balik cabut SK Tika-Benny

Jazilul pun menjelaskan terkait langkah PKB yang awalnya mendukung pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi atau Tika-Benny untuk maju di Pilkada Kendal.

Bahkan, dalam beberapa pemberitaan disebutkan Ketua DPC PKB Kendal M. Makmun dan jajaran ikut mengantarkan pasangan Tika-Benny mendaftar ke KPUD Kendal pada Kamis (29/8) siang.

Bagi Jazilul, perubahan dukungan itu sebagai bagian dari dinamika politik. Ia menjelaskan DPP PKB telah mencabut Surat Keputusan (SK) dukungan kepada Tika-Benny sebelum pendaftaran di tutup.

"Kan, kita mencabut SK sebelum pendaftaran tutup. Secara administratif bila SK lama sudah dicabut maka yang berlaku SK yang baru," kata dia.

Karenanya, ia berpendapat tak ada alasan bagi KPU untuk tidak memproses keputusan DPP PKB untuk pencalonan Dico.

"Sebab masih ada tahap verifikasi berkas," kata Jazilul.

Lihat Juga :
Peta Pertarungan Pilgub Sejumlah Provinsi Strategis di Pilkada 2024

Sementara itu dalam peraturan perundang-undangan, larangan pencabutan dukungan parpol itu diatur dalam Pasal 43 UU No 1 Tahun 2015 yang menyatakan:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

(rzr/pmg)