bgibola 1 live

primbon orang meninggal - Bahlil Jamin NU Cs Cuan Kelola Tambang, Bakal Bantu Ormas Cari Partner

2024-10-07 22:13:40

primbon orang meninggal,norwegia vs skotlandia,primbon orang meninggalJakarta, CNN Indonesia--

Menteri Investasi/Kepala BKPMBahlil Lahadalia memastikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama(PBNU) Cs akan cuan jika mau mengelola tambang di Indonesia.

Ini sejalan dengan karpet merah yang diberikan Presiden Joko Widodo. 'Keistimewaan' untuk ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bahlil menegaskan ormas keagamaan yang mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) tak akan rugi. Ia berjanji bakal mendampingi badan usaha di bawah ormas keagamaan untuk mencari partner dalam mengelola tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahlil menegaskan partner atau kontraktor tersebut tidak boleh ada konflik kepentingan dengan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya, sehingga tidak akan muncul moral hazard.

Ia mengatakan sebenarnya ormas keagamaan, seperti PBNU, bisa saja mengelola tambang secara mandiri melalui badan usaha yang dimiliki ormas tersebut.

"Kalau tidak (sanggup mengelola sendiri), mereka mencari partner. Tugas kita adalah mendampingi mereka dalam melakukan negosiasi agar mereka tidak dikibulin (dibohongi)," tegasnya.

"Jadi harus fair. Pemegang IUP mendapat bagus, kontraktor harga pasar saja, jadi fair. Kita kan tahu lapangan dan sudah biasa berkoordinasi dengan teman-teman pelaku usaha di bidang pertambangan," sambung Bahlil.

Pembantu Jokowi itu menegaskan negara tidak akan mengambil untung sepeserpun dari negosiasi ormas keagamaan dengan kontraktor. Bahlil menyebut ini merupakan bagian dari ibadah.

Akan tetapi, ia mengatakan tak ada perlakuan spesial dalam hal setoran ke negara. Badan usaha ormas keagamaan pemegang izin tambang itu tetap harus membayar kewajiban pajak sesuai peraturan yang berlaku.

"Bayar pajak normal saja, mekanismenya seperti mekanisme umum. Tidak ada pengecualian dalam pembayaran pajak, harus semuanya sama. Dia harus bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pajak, dan pajak penghasilan (PPh) badan," tegasnya usai konferensi pers.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)