bgibola 1 live

erek erek tokek 2d - Usai Geledah Advokat PDIP, Penyidik Rossa Kembali Dilaporkan ke Dewas

2024-10-07 23:50:05

erek erek tokek 2d,gambar kode angker,erek erek tokek 2dJakarta, CNN Indonesia--

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai menggeledah rumah kediaman Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah pada pekan lalu, Rabu (3/7).

Laporan itu dilayangkan Tim Hukum PDIP pada hari ini diwakili oleh Johannes Tobing dkk.

Mereka menilai Rossa telah melanggar hukum karena melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
KPK Geledah Rumah Advokat PDIP Terkait Kasus Harun Masiku

Dia menjelaskan Rossa dkk melakukan pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan selama sekitar empat jam. Setidaknya terdapat empat handphone yang disita tim penyidik KPK.

"Ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya. Jadi, yang lucunya malah handphone-nya pak Donny ini malah tidak disita. Jadi, yang ada tablet, terus handphone milik istrinya," ucap Johannes.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan KPK akan memberi penjelasan mengenai penggeledahan dan respons atas laporan tersebut pada konferensi pers sore ini.

"Nanti sekalian press conference ya," kata Tessa melalui pesan tertulis.

Pada tahun 2020 lalu, saat kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Donny pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Saat itu, tim penyidik mendalami sumber uang Rp400 juta yang ditujukan kepada mantan Komisioner KPU RI yang kini sudah berstatus terpidana yaitu Wahyu Setiawan.

Adapun Donny yang pernah mendaftar sebagai calon legislatif PDIP Dapil Jawa Timur IV pada Pemilu 2019 ini menjadi satu dari delapan orang yang ditangkap tim KPK dalam OTT tersebut.

Lihat Juga :
AKBP Rossa Dilaporkan Usai Periksa Hasto dan Kusnadi, KPK Pasang Badan

Sementara itu, Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Lihat Juga :
Harun Masiku Masih Misteri dan Terbuktinya Keraguan IM57
(ryn/DAL)