bgibola 1 live

gavi usia - Anies hingga Salim Segaf Hadiri Pernikahan Putri Ke

2024-10-08 04:00:54

gavi usia,erek-erek jam tangan,gavi usiaJakarta, CNN Indonesia--

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Politikus PKS Salim Segaf Al-Jufri menghadiri acara pernikahan putri ke-7 Rizieq Shihab, Syarifah Zahra Syihab, yang digelar di Markaz Syariah Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (7/7).

Berdasarkan tayangan streaming YouTube Islamic Brotherhood Television, Anies terlihat mengenakan pakaian koko berwarna putih dan peci hitam. Eks calon presiden pemilu 2024 itu duduk satu baris dengan Rizieq Shihab yang menjadi wali nikah sang anak bersama Husein bin Anies Assegaf.

Lihat Juga :
Demokrat soal Gerindra Usung Riza Patria-Marshel Widianto di Tangsel

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ijab kabul berlangsung, Anies kemudian terlihat mendatangi Rizieq Shihab dan mempelai laki-laki untuk mengucapkan selamat. Mereka pun sempat berbincang di sela-sela momen tersebut.

Pernikahan putri Rizieq Shihab itu digelar bersama dengan peringatan tahun baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah.

Peringatan itu tampak diikuti ratusan jemaah dan berisi berbagai tausiyah yang disampaikan dalam beberapa jam sebelum ijab kabul dilaksanakan.

Pilihan Redaksi
  • Bobby Didukung 7 Partai di Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi Masih Nihil
  • ICMI Ungkap Prediksi Soal Kelompok 'Penguasa' Politik Indonesia Kelak
  • Banjir di Tangsel Rendam 7 Kecamatan, 673 KK Terdampak

Acara pernikahan Syarifah Zahra Syihab itu digelar nyaris satu bulan usai Rizieq Shihab bebas murni pada 10 Juni 2024. Rizieq dinyatakan bebas murni setelah merampungkan masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB).

Namun, Rizieq sebetulnya telah bebas bersyarat dari penjara pada Rabu 20 Juli 2022 lalu. Ia mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

(frl/rds)