bgibola 1 live

link alternatif wahanatoto2 - PKB Minta MPR Tegaskan TAP Terkait Gus Dur Tak Berlaku Lagi

2024-10-08 06:21:52

link alternatif wahanatoto2,domino mandiri,link alternatif wahanatoto2Jakarta, CNN Indonesia--

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR meminta pimpinan MPR untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sudah tidak berlaku lagi.

Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan surat penegasan dari pimpinan MPR RI diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

Baginya, TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jazilul mengatakan, rapat gabungan MPR RI telah memberikan kesimpulan untuk segera menindaklanjuti dan menjawab permohonan yang diajukan Fraksi PKB MPR tersebut.

Ia menilai langkah ini merupakan upaya lanjutan PKB untuk mengajukan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.

"Surat yang nantinya akan dikeluarkan MPR ini menjadi salah satu penguat bagi KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional," tuturnya.

Sementara Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz menambahkan, pihaknya berharap MPR juga mengundang keluarga Gus Dur seperti yang dilakukan terhadap keluarga Presiden Sukarno ketika mencabut TAP MPR beberapa waktu lalu.

"Kita harapkan ada perlakukan yang sama sehingga ketika kami sudah berjuang agar Presiden Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional, itu tidak lagi terganjal dengan adanya TAP MPR Nomor II tersebut," katanya.

Eem menilai MPR RI sudah sewajarnya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para presiden atau mantan presiden yang telah banyak mencurahkan waktu, tenaga dan pikirannya dalam berkontribusi untuk perjalanan bangsa.

"Terlepas adanya kekurangan dan kelebihan, mereka adalah seseorang yang patut kita hargai," ujarnya.

Lihat Juga :
Menko Hadi Beber Progres Proyek Pusat Data di Cikarang, Batam, IKN

Kemudian Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya segera menyusun draf surat penjelasan administratif yang diajukan Fraksi PKB MPR RI mengenai tidak berlakunya Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid.

Ia mengatakan hal yang sama juga akan dilakukan terhadap pengajuan serupa dari Fraksi Partai Golkar agar MPR RI mengkaji kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya.

"Kami segera menyusun draf surat penjelasan administratif untuk disepakati secara bersama-sama jajaran Pimpinan MPR RI," kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan pimpinan MPR RI akan mengundang keluarga Gus Dur dan Soeharto untuk menerima surat jawaban yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar MPR sebelum mengakhiri masa jabatan di MPR.

"Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam suasana yang sangat hikmat maka tanggal 28 dan 29 kita akan mengundang juga keluarga Pak Harto dan keluarga Gus Dur untuk menerima surat jawaban dari MPR, betapa indahnya dunia ini," katanya.

(rzr/fra)