bgibola 1 live

no mistik togel - Tiga Parpol Ajukan Gugatan Hasil Pileg di MK, Dapil VIII Jadi Locus

2024-10-08 13:58:50

no mistik togel,opelovers,no mistik togel

KOTA MADIUN,Jawa Pos Radar Madiun– Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tengah dihadapi KPU Kota Madiun.

Ini setelah Kota Madiun termasuk dalam locusgugatan yang diajukan oleh tiga partai politik (parpol) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilihan legislatif (pileg) DPR RI.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun Pita Anjarsari mengatakan, ketiga gugatan PHPU itu masing-masing diajukan oleh Partai Nasdem, Gerindra, dan PPP.

Adapun materi gugatannya berkaitan dengan perselisihan penghitungan perolehan suara calon anggota DPR RI di daerah pemilihan (dapil) VIII Jatim.

‘’Jadi, untuk Nasdem itu Kota Madiun ter-locusdi enam TPS (tempat pemungutan suara), Gerindra ter-locustapi tidak spesifik, termasuk PPP juga hanya disebutkan dapil VIII begitu saja tidak menyebutkan Kota Madiun,’’ terangnya, Rabu (1/5).

Karena Kota Madiun ter-locusdalam gugatan PHPU tersebut, kata Pita, pihaknya mau tidak mau harus menyiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi persidangan.

Adapun bukti yang dilampirkan berupa formulir C hasil dan D.

Baca Juga: SBMR Sebut Ada Buruh Dibayar di Bawah UMK, Pemkot Madiun Sediakan Ruang Mediasi

‘’Karena kami berada di dapil VIII mau nggakmau tetap harus memenuhi alat bukti,’’ ujarnya.

Saat ini, menurutnya, tahapan persidangan baru sebatas pemeriksaan pendahuluan beberapa bukti yang diajukan.

Sedangkan, untuk penetapan putusan perkara bakal dilakukan pada akhir Mei nanti.

‘’Untuk pengucapan putusan atau ketetapan hasil persidangan dilakukan pada 21–22 Mei,’’ ungkap Pita.

Sementara untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Madiun, Pita memastikan tidak adanya gugatan yang terdaftar dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

Dengan demikian, pihaknya tinggal menatapkan calon anggota dewan terpilih. ‘’Ini kan sudah lewat BRPK-nya di MK, berarti untuk pemilihan anggota DPRD Kota Madiun tidak ada gugatan, nihil,’’ katanya. (ggi/her)