bgibola 1 live

no togel gigi copot - Terbongkar! Gaji Buruh Pabrik Kompor Quantum Ternyata Segini

2024-10-08 05:33:10

no togel gigi copot,nxhoki,no togel gigi copot

Jakarta, CNBC Indonesia- Perselisihan antara manajemen pabrik kompor Quantum dan pegawainya ternyata sudah berlangsung lama. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebanyak 9 orang mantan pegawai sudah mengajukan gugatan terhadap PT Aditec Cakrawiyasa selaku produsen kompor Quantum ke PN Jakpus pada tahun 2018 lalu.

Dalam gugatannya, para pegawai tersebut menuntut beberapa hal, mulai dari kompensasi pesangon, gaji yang belum dibayar serta denda gajinya. Disebutkan gaji para pegawai bervariasi, bahkan yang tertinggi nyaris sebesar Rp 9 juta, tepatnya Rp 8.936.785,-.

Baca:
Pabrik Kompor Quantum Bangkrut-PHK Massal, Bos Pengusaha Buka Suara

Sedangkan gaji pegawai lainnya bervariasi mulai dari Rp 3.648.035. serta Rp 6.365.480. Perlu dicatat bahwa nilai tersebut merupakan gaji pekerja di tahun 2018 silam.

Dalam gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak itu, pekerja yang menjadi penggugat diwakili Iwan Manriawan menggugat PT Aditec Cakrawiyasa.

Pabrik Kompor Quantum. (Tangkapan Layar Website; Quantum Indonesia)Foto: Pabrik Kompor Quantum. (Tangkapan Layar Website; Quantum Indonesia)
Pabrik Kompor Quantum. (Tangkapan Layar Website; Quantum Indonesia)

"Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 169, ayat (1) satu hurup I dan J Undang - undang No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan dan diwajibkan memberikan Konvensasi Pesangon terhadap Penggugat," tulis penggugat dalam pokok perkaranya.

Gaji Iwan Manriawan merupakan yang terbesar dalam gugatan ini. Ia menggugat Uang Pesangon : 2 X 9 X Rp 8.936.785, uang penghargaan masa kerja 4 x Rp 8.936.785, uang penggantian hak sebesar 15% yakni Rp 196.609,270, gaji bulan maret 2018 s/d des 2018.10 x Rp 8.936.785,- serta denda gaji bulan Januari sampai dengan November 2018 sebesar 9 X Rp 8.936.785 X 50%.

Baca:
Manufaktur RI Hancur Lebur: Perusahaan Banyak Bangkrut, Banjir PHK

Total gugatan Iwan seorang saja sebesar Rp.355.684.042. Sementara itu total gugatan pekerja lain bervariasi, ada yang Rp.253.148.104, kemudian Rp.154.569.907 lalu Rp 132.606.071 serta paling rendah sebesar Rp 94.848.909.

Dalam gugatan itu juga tertulis kompensasi pesangon yang belum dibayar sebesar Rp 879.766.074, gaji yang belum dibayar rp.410.741.410 serta denda gaji Januari sampai dengan November 2018 sebesar Rp 184.635.631. Sehingga total yang diminta pekerja kepada Aditec Cakrawiyasa sebesar Rp 1.475.113.675.


(fys/wur) Saksikan video di bawah ini:

Video: Atasi Macet, Dharma Tekankan Perbaikan Manajemen Transportasi

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Pabrik Legendaris Kompor Quantum Pailit, PHK 511 Karyawan-Utang Numpuk