bgibola 1 live

fifa adalah induk organisasi - Tak Jadi Damai Masalah Utang, Kreditur Indofarma Ajukan Kasasi PKPU

2024-10-08 03:28:02

fifa adalah induk organisasi,higgs domino unlimited chip,fifa adalah induk organisasi

Jakarta, CNBC Indonesia- Polemik Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU) oleh dua kreditur PT Indofarma Tbk (INAF) terus berlanjut. Terbaru, PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi menyampaikan kasasi atas perjanjian perdamaia yang telah disahkan pengadilan.

Manajemen INAF menyampaikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima Memori Kasasi atas perkara No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada tanggal 23 Agustus 2024. Upaya hukum tersebut disampaikan karena keduanya keberatan atas Putusan Homologasi PKPU terhadap INAF.

"Adanya pengajuan kasasi ini tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, namun bergesernya waktu pelaksanaan pembayaran utang sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian Perdamaian," sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin, (23/9/2024).

Baca:
Mantan Dirut dan Direktur Indofarma Jadi Tersangka Manipulasi Lapkeu

Asal tahu saja, sebelumnya INAF menghadapi gugatan pailit dari dua perusahaan tersebut. Lalu pada 15 Agustus 2024, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan PKPU Perseroan berakhir dengan mengesahkan Perjanjian Perdamaian (Putusan homologasi) berdasarkan putusan Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Agustus 2024.

Dalam putusan tersebut, INAF sepakat untuk membayar nilai kewajiban INAF kepada SEI sebesar Rp 17.144.000.000, sedangkan kewajiban kepada TWA mencapai Rp 19.838.416.199.

Namun, pada tanggal 29 Agustus 2024, INAF menerima Surat Nomor 5056/PAN.03/W.10.U1/HK2.5/VIII/2024.MIR tanggal 27 Agustus 2024 Perihal Pemberitahuan dan Penyampaian Salinan Permohonan, Kasasi dan Memori Kasasi Akta Nomor: 42Kas/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pstjo. Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Jkt.Pst dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam surat tersebut, perseroan menyampaikan mengenai adanya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi selaku kreditor perseroan yang terverifikasi dalam proses PKPUĀ perseroan.


(mkh/mkh) Saksikan video di bawah ini:

Video: Mau Bayar Utang, Indofarma Siap Lego Aset Perusahaan

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Video: Kinerja Jeblok, Saham INAF Masih Menarik Dikoleksi?