bgibola 1 live

13 2d togel - YLBHI: Pelemahan KPK Dimulai sejak Jokowi Berkuasa

2024-10-08 22:05:59

13 2d togel,surya777 slot rtp,13 2d togel

Jawa Pos Radar Madiun- Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkuasa.

Hal itu disampaikan Isnur menyikapi pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta Jokowi menghentikan pengusutan kasus mega korupsi pengadaan e-KTP.

“Pengakuan Agus Raharjo ini juga menyingkap upaya sistematis pelemahan dan penghancuran KPK. Sebagaimana diketahui, pelemahan KPK secara konsisten telah dilakukan sejak Jokowi berkuasa,” kata Isnur dalam keterangan resmi, Sabtu (2/12).

Isnur mengatakan, YLBHI mempunyai beberapa catatan upaya pelemahan dan penghancuran KPK.

Misalnya, kriminalisasi para pimpinan KPK seperti Abraham Samad, Bambang Widjoyanto, dan puluhan penyidik pada 2015. Kemudian, penyerangan Novel Baswedan dan angket KPK oleh DPR.

Upaya pelemahan dan penghancuran KPK yang dilakukan pemerintah era Jokowi selanjutnya ketika mengangkat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK bermasalah, merevisi UU KPK.

Lalu, pemberhentian ilegal 75 lebih pegawai KPK, hingga Ketua KPK Firli Bahuri yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Dikatakan Isnur, jika Jokowi benar terbukti pernah memerintahkan pimpinan KPK menghentikan kasus korupsi E-KTP, maka Presiden telah melakukan tindak pidana serius.

Menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan tindakan penghinaan pada peradilan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.

“Jika ini benar, maka patut diduga kuat bahwa Presiden Jokowi melakukan penghalang-halangan penegakan hukum (obstruction of justice) terhadap kasus tindak pidana korupsi,” kata Isnur.

Dia mengatakan, sesuai Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa obstruction of justice adalah tindakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

“Publik mengetahui bahwa Setya Novanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berhubungan dengan kasus E-KTP yang merugikan negara sebanyak Rp2 triliun. Maka, seiring dengan terbukanya kasus ini, KPK perlu segera melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam Korupsi E-KTP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Isnur mengatakan tindakan obstruction of justice adalah tindakan yang menabrak dan berkontradiksi dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Terlebih jika hal tersebut dilakukan secara langsung oleh Presiden sebagai seorang kepala negara dan pemerintahan.