bgibola 1 live

al-ahli saudi vs al wahda - Masa Jabatan Sisa Sebulan, Segini Uang Pensiun Jokowi

2024-10-07 22:05:59

al-ahli saudi vs al wahda,26 2d,al-ahli saudi vs al wahda

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden terpilih Prabowo Subianti akan dilantik pada 20 Oktober mendatang, yang artinya sisa masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin RI sisa kurang dari satu bulan.

Setelah masa jabatan berakhir, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun selayaknya pejabat negara lain. Pada Oktober 2023 lalu, pemerintah mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri naik sebesar 12%.

Sebagaimana diketahui, gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Adapun pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.

Pilihan Redaksi
  • Dana Pensiun Tetap Bisa Cair di Bawah 10 Tahun, tapi Ada Syaratnya
  • OJK Buka-Bukaan Alasan Mau Ada Potongan Program Pensiun Tambahan

Namun, angka tersebut rupanya masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR.

Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan.

Harap dicatat bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.

Namun, sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.


(hsy/hsy) Saksikan video di bawah ini:

Video: Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT TNI ke-79

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Bakal Pensiun di Oktober 2024, Segini Uang Pensiun Jokowi