bgibola 1 live

torino vs udinese - Anggota DPA Tak Dibatasi, PAN Yakin Tak jadi Ajang Bagi

2024-10-07 23:46:08

torino vs udinese,pemain tim nasional sepak bola norwegia,torino vs udineseJakarta, CNN Indonesia--

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 yang membuka peluang tidak lagi membatasi jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) bukan untuk bagi-bagi jabatan.

"Saya tidak melihat itu dari aspek politiknya dan saya tidak mau tarik ke ranah politis," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7).

Lihat Juga :
Puan Minta Perubahan Wantimpres ke DPA Tak Langgar Konstitusi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy pun berpendapat revisi UU 19/2006 ini sebagai bentuk penguatan atas tugas dan fungsi dari lembaga pertimbangan presiden.

Ia menyebut nantinya DPA harus diisi para tokoh senior yang berpengalaman dan berasal dari berbagai katar belakang.

"Saya kira itu sangat penting agar presiden memiliki pemahaman yang luas, tidak hanya dari mereka yang punya pengalaman besar dan luas di dalam bidangnya. Tetapi juga memiliki akses misalnya ke sektor industri, sektor usaha dan lain-lain," ucapnya.

Lihat Juga :
Draf Revisi UU Watimpres: Jumlah Anggota DPA Ditentukan Presiden

Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 mengesahkan RUU No. 19 Tahun 2006 menjadi usul inisiatif DPR.

Sebelumnya, sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Wantimpres dibawa ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan terdapat tiga poin perubahan dari revisi UU tersebut.

Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi DPA. Lalu, mengubah jumlah keanggotaan.

Kini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di UU yang baru nanti akan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden, tak ada batasan anggota DPA itu agar tak membatasi ruang gerak presiden.

"Yang ketiga itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota dewan pertimbangan agung. Cuman, itu saja menyangkut soal kelembagaan," ujarnya.

(mnf/fra)