bgibola 1 live

tafsir buku mimpi 3d - Kampanye di Sekolah Rawan Konflik Kepentingan, Netralitas ASN Bakal Dipertanyakan

2024-10-08 13:47:39

tafsir buku mimpi 3d,sawah 2d togel bergambar,tafsir buku mimpi 3d

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun– Putusan Mahkamah Konstitusi (PK) mengizinkan kampanye di lingkungan lembaga pendidikan menuai reaksi dari berbagai pihak. Kini, giliran Bawaslu Kota Madiun ikut angkat bicara mempertanyakan aturan izin pelaksanaan kampanye di sekolah dan kampus tersebut.

‘’Pencermatan saya, institusi mana yang akan memberikan izin kampanye di lembaga pendidikan? Kalau kepala dinas, ini akan menjadi pengawasan kami terkait netralitas ASN (aparatur sipil negara),’’ kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho kemarin (2/9).

Menurut Wahyu, aturan izin kampanye di lembaga pendidikan riskan disalahgunakan. Meski bersyarat tanpa atribut, kekuatan relasi kuasa dan uang berpotensi membahayakan netralitas lembaga pendidikan. ‘’Nah, ini diperlukan aturan yang jelas. Kami juga masih menunggu arahan dari pusat (Bawaslu RI, Red),’’ ujarnya.

Baca Juga: Kilas Balik Kebakaran Pasar Legi Ponorogo yang Kini Sah Jadi Aset Daerah

Sementara ini, lanjut Wahyu, putusan MK mengenai kampanye lingkungan pendidikan idealnya dapat diimplementasikan di jenjang perguruan tinggi, bukan di sekolah. Pasalnya, dia meyakini belum semua sasaran atau pelajar dalam satuan pendidikan SMA/SMK berusia 17 tahun.

Di sisi lain, ada regulasi yang mengatur proses kampanye agar tidak menyertakan orang yang belum memiliki hak pilih. ‘’Maka dari itu aturan perlu disempurnakan lagi,’’ terangnya.

Baca Juga: Bacaleg Perempuan Bukan Sekadar Pelengkap

Selain itu, parameter atribut kampanye yang dilarang juga urung jelas. Sehingga, pihaknya berharap aturan teknis atas putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 segera turun. Apalagi, tahapan pemilu saat ini mendekati masa kampanye. Tepatnya pada 28 November nanti.

‘’Saya yakin bawaslu kabupaten/kota juga menunggu. Sebab, ini menyangkut aturan yang semula dilarang menjadi diperbolehkan. Sehingga, butuh masa penyesuaian dalam hal pelaksanaan pengawasan nanti,’’ ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan, izin kampanye di lembaga pendidikan, tempat ibadah maupun fasilitas pemerintah tersebut menyusul pasca uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu. Pandangan MK, ada norma aturan penjelasan yang mengatakan kampanye dapat dilakukan selama mendapat izin dari penanggung jawab tempat. ‘’Karena sudah menjadi yuriprudensi alias sumber hukum, penyelenggara pemilu harus menjalankan amanat tersebut,’’ pungkasnya. (ggi/her)