bgibola 1 live

data sidney sgp hk - Bisakah Ojol Dapat Kesejahteraan dan Diakui Jadi Angkutan Umum?

2024-10-08 05:27:39

data sidney sgp hk,eslot88,data sidney sgp hkJakarta, CNN Indonesia--

Pengemudi ojek online (ojol) bakal unjuk rasa pada Kamis (29/8). Dikabarkan 500 hingga 1.000 pengemudi akan turun ke jalan.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan ada dua tuntutan utama yang mereka suarakan. Pertama, penurunan tarif potongan yang dikenakan platform ke pengemudi.

"Skema tarif baiknya tidak naik, tapi potongan aplikasi yang diturunkan karena potongan aplikasi saat ini mencapai 20 persen bahkan lebih hingga 30 persen," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Igun, para pengemudi ojol makin tertekan oleh perusahaan aplikasi. Di lain sisi, pemerintah dituding belum mampu berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi.

"Dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online ini, kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang. Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform. Dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah," tuturnya.

Lalu mungkin ojol menjadi angkutan umum?

Pengamat Transportasi Djoko Djoko Setijowarno mengatakan sangat tidak memungkinkan untuk mengatur sepeda motor sebagai angkutan umum karena akan merugikan negara.

"Ya sekarang bayangkan, angkutan umum bisa dapat subsidi. Kalau ojol yang jumlahnya ribuan itu bayangkan dapat subsidi, ya abis uang negaranya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Lihat Juga :
Kemnaker Respons Tuntutan Ojol Dilegalkan UU: Sudah Legal Kok

Senada, Pengamat Transportasi Universitas Indonesia Andyka Kusuma juga tidak setuju apabila sepeda motor diubah statusnya sebagai kendaraan umum. Sebab, hanya bisa menampung satu penumpang, meski dia menjadi sumber penghasilan banyak masyarakat.

"Saya sangat setuju kalau sepeda motor tidak dianggap sebagai angkutan umum. Angkutan umum itu harus berbasis masal, mengangkut banyak orang. Bagaimana dengan sepeda motor, berapa kapasitasnya dapat diangkut dalam satuan waktu tertentu?," jelasnya.

Lagi pula, ia menilai tidak mudah mengubah status dari transportasi menjadi umum. Banyak aspek yang dipertimbangkan, seperti dari sisi keselamatan.

"Belum lagi kalau kita bicara keselamatan di jalan. Bisa dilihat dari data kecelakaan, 90 persen kecelakaan di jalan melibatkan sepeda motor. Kalau sepeda motor dianggap angkutan umum, dari sisi keselamatan menjadi pertanyaan," imbuhnya.

Lihat Juga :
BPS Catat 9,48 Juta Kelas Menengah Turun Kelas Sejak 2019

Karenanya, meski ojol menjadi sumber penghasilan bagi banyak rumah tangga, tidak bisa dijadikan angkutan umum. Apalagi, selama ini tidak ada keterlibatan pemerintah dengan proses rekrutmen pengemudi.

"Meski banyak masyarakat yang terbantu. Ojol itu sebenarnya hanya urusan pengemudi dan aplikator, di mana aplikator menganggap pengemudi sebagai mitra," jelasnya.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Perlu Jalan Tengah

Sementara, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda melihat permasalahan sebenarnya bukan di dalam status angkutan umum, melainkan kesejahteraan yang diharapkan bisa dijamin oleh perusahaan atau aplikator.

"Saya rasa masalah sebenarnya adalah bukan di dalam status sebagai angkutan umum. Toh juga dari dahulu juga tidak ada permasalahan tentang status angkutan umum atau bukan di ojek pangkalan," kata Huda.

Menurutnya, langkah ini adalah strategi yang dilakukan pengemudi untuk memperjuangkan jaminan kesejahteraan dari perusahaan dalam perjanjian kerja.

Lihat Juga :
Jokowi Akhirnya Bersuara soal Beli Pertalite Dibatasi Mulai 1 Oktober

"Maka saya rasa masalah utama yang harus disuarakan bukan di statusnya lagi namun bagaimana kesejahteraan bagi pekerja gig termasuk ojek online ini bisa masuk dalam kontrak perjanjian kemitraan," jelasnya.

Huda mengatakan salah satu yang juga diinginkan pengemudi adalah skema pengupahan yang jelas hingga jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan agar diberikan seperti pegawai swasta lainnya.

"Upaya ini harus didukung juga oleh sistem perlindungan sosial yang sesuai dengan sistem kerja ataupun pengupahan bagi driver ojek online," kata dia.

Sebab, apabila status diubah menjadi angkutan umum, maka status pengemudi pun berubah menjadi pekerja swasta bukan lagi gig. Artinya, bisa menuntut apabila haknya sebagai pekerja tak terpenuhi.

[Gambas:Photo CNN]

"Saya juga paham tuntutan mereka juga akan mengarah kepada status pekerja bagi driver ojek online di mana bisa mendapatkan hak yang mereka tuntut. Namun lagi-lagi masalahnya adalah ketika statusnya pekerja maka bentuk kontraknya bukan sebagai pekerja gig lagi," terang Huda.

Selain itu, jika pun berstatus angkutan umum, pengemudi tak bisa seleluasa saat ini dan harus keluar biaya untuk melakukan wajib KIR dan izin lainnya yang selama ini diatur oleh Kementerian Perhubungan.

"Apabila kontraknya bukan sebagai pekerja gig lagi, maka mereka dapat kehilangan fleksibilitas pekerjaan dan sebagainya," jelasnya,

Karenanya, Huda berharap pemerintah bisa memberikan jalan tengah atau kebijakan yang tepat agar tidak merugikan pengemudi dan memberatkan perusahaan.

"Pemerintah harus bisa membuat skema yang tepat bagi driver ojek online yang juga tidak memberatkan industri," pungkas Huda.

[Gambas:Video CNN]