bgibola 1 live

erek erek air - Media Asing Soroti RI Bakal Pidana Pasangan Kumpul Kebo di RKUHP Baru

2024-10-07 23:49:06

erek erek air,fakta negara kamboja,erek erek airJakarta, CNN Indonesia--

Sejumlah media asing turut mewartakan rencana Indonesia mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat Paripurna yang berlangsung hari ini, Selasa (6/12).

Beberapa media asing tersebut menyoroti hukuman penjara bisa menyasar mereka yang kedapatan melakukan hubungan seks di luar pernikahan hingga kohabitasi atau kumpul kebo

Lihat Juga :
Kebut Modernisasi Militer RI, Prabowo Borong Jet AS sampai Rudal Turki

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koran asal Inggris seperti The Sunday Times hingga The Guardian juga mewartakan hal serupa. Sebagian besar media asing ini menganggap perubahan drastis RKUHP Indonesia semakin menggerus nilai demokrasi yang diterapkan negara.

[Gambas:Video CNN]

[Gambas:Twitter]

[Gambas:Twitter]

Media yang berbasis di Australia, Canberra Times, juga menuliskan laporan dengan judul serupa, "Indonesia Akan Larang Seks di Luar Nikah."

Canberra Times menyoroti pasal-pasal kontroversial yang ada dalam KUHP baru itu. Beberapa di antaranya, menghukum satu tahun penjara pasangan yang berhubungan seksual di luar nikah, menghina presiden, dan menyampaikan pandangan yang bertentangan dengan ideologi nasional, dalam hal ini pancasila.

Pasal seks di luar nikah dan kumpul kebo hanya bisa dilaporkan oleh kerabat dekat seperti pasangan, orang tua anak. Sementara itu, terkait penghinaan presiden hanya bisa dilaporkan oleh presiden.

Pilihan Redaksi
  • 3 Hukuman Kim Jong Un bagi Warga Korut Penonton Drakor-Dengar K-Pop
  • Korut Eksekusi Remaja karena Hallyu sampai MbS Bikin Pulau Surga Saudi
  • Putin Diam-diam Kunjungi Jembatan Crimea yang Rusak Gegara Ledakan

Dalam pembuatannya, revisi hukum era kolonial ini memicu protes massal beberapa tahun terakhir, tetapi aksi itu tak melulu mendapat respons dari pemerintah.

Media pemerintah Arab Saudi, English Al Arabiya juga menyoroti parlemen Indonesia atau DPR telah merencanakan RKUHP ini sejak pada September 2019 lalu. Namun, ketika itu protes besar terjadi hampir di seluruh negeri.

Kantor berita Reuters, Agence France-Presse (AFP), dan portal berita SkyNews juga menyoroti Indonesia akan melarang seks di luar nikah dalam RKUHP terbaru.

DPR RI dan pemerintah dijadwalkan akan mengesahkan RKUHP dalam rapat Paripurna yang rencananya digelar Selasa (6/12).

Pengesahan RKUHP yang terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019 karena gelombang aksi itu 'dikebut' meskipun masih banyak pasal yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial.

Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP yang akan disahkan ini antara lain pidana bagi penghinaan terhadap Presiden, upaya makar, penghinaan lembaga negara, demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, dan pidana bagi pasangan seks di luar nikah hingga kumpul kebo.

[Gambas:Twitter]

[Gambas:Twitter]

[Gambas:Twitter]

[Gambas:Twitter]




(isa/rds)