bgibola 1 live

a1 anugerahtoto - Terkait Putusan MK, Pencalonan Paslon Pilkada Ngawi Bisa Pedomani Surat Dinas KPU RI

2024-10-09 06:03:51

a1 anugerahtoto,surgslot,a1 anugerahtoto

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun- Surat dinas KPU RI 1692/PL.02.2-SD/05/2024 jadi titik terang pelaksanaan pilkada serentak nanti.

Aturan yang terbit Jumat (23/8) itu mengakomodasi putusan MK yang final dan mengikat terkait ambang batas pencalonan syarat usia calon kepala daerah.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Teknis KPU Ngawi Muhammad Prasetyo Nugroho.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Dominasi Kebutuhan CPNS Ngawi, Dinkes Alokasikan Belasan Formasi ke Dua RSUD Baru

"Surat sudah bisa dijadikan pedoman, kendati masih menunggu PKPU dari KPU RI pasca disepakati dengan Komisi II DPR RI hari ini," ucapnya, Minggu (25/8).

Pras, sapaannya, mengungkapkan bahwa ambang batas partai politik atau gabungan dalam mengusung calon kepala daerah berubah sesuai surat itu.

Minimal punya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu Februari lalu.

Baca Juga: Pasca Putusan MK Soal Ambang Batas dan Syarat Usia Pencalonan, KPU Ngawi Tunggu Regulasi Teknis dari Pusat

Mendasar putusan MK, parpol atau gabungan parpol di Ngawi minimal 7,5 persen dari suara sah untuk bisa mengusung paslon cakada.

"Ngawi termasuk daerah dengan penduduk 500 ribu hingga satu juta jiwa," ujarnya.

Diketahui, belakangan sempat gaduh putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dan MK 70/PUU-XXII/2024 yang hendak dianulir DPR RI melalui revisi UU Pilkada.

Baca Juga: Gelar Aksi Tolak RUU Pilkada, Koalisi Mahasiswa Ngawi Demo di DPRD dan KPU, Peserta Aksi : DPR Akrobat

Soal syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dihitung saat ditetapkan menjadi calon.

Untuk calon bupati dan wakil bupati, minimal 25 tahun dihitung saat ditetapkan menjadi calon.