bgibola 1 live

royalslot89 - Kalah Kasasi, Pembina Yayasan Trisakti Bentukan Nadiem Diminta Keluar

2024-10-08 00:17:50

royalslot89,potongan mullet two block,royalslot89Jakarta, CNN Indonesia--

Pembina Yayasan Trisakti yang dibentuk berdasar Keputusan Mendikbudristek (Kepmen) No.330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembinaan Yayasan Trisakti, diminta keluar dari Kantor Yayasan menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung(MA).

Kuasa Hukum Ketua Pembina Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung, Nugraha Bratakusumah mengatakan ada sembilan pejabat negara yang ditunjuk menjadi Pembina Yayasan Trisakti berdasar Kepmen tersebut.

"Para pembina yang diangkat oleh Mendikbudristek berdasarkan Kepmen telah merubah Akta No.22/2005 dan menghilangkan seluruh nama-nama Pembina Yayasan Trisakti, salah satunya adalah Prof.Dr Anak Agung Gde Agung selaku Pembina Yayasan Trisakti menjadi Akta nomor 03 tanggal 10 Februari 2023," kata Nugraha, Kamis (15/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Yayasan Trisakti Tunggu Putusan Kasasi MA Lawan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek kemudian mengajukan kasasi. Nugraha menjelaskan putusan kasasi pada 12 Agustus 2024 lalu menguatkan putusan banding.

"Berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, maka secara otomatis Kepmen 330/2022 dan akta pihak pemerintah tidak lagi memiliki kekuatan hukum," kata Nugraha.

Ia pun meminta Pembina Yayasan Trisakti yang dibentuk berdasar Kepmen itu untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti yang berada di Universitas Trisakti dan tidak lagi melakukan segala kegiatan yang bertindak sebagai Pembina Yayasan Trisakti.

Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung berharap putusan MA itu segera dilaksanakan.

"Di sini merupakan tindakan sewenang-wenang dari Kemendikbud di bawah Nadiem Makarim dan Kemenkumham yang mengesahkan Akta 03," kata Agung.

Respons pembina yayasan

Terpisah, Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek yang juga Pembina Yayasan Trisakti berdasar Kepmen 330/P/2022, Lukman, mengatakan telah mendapat informasi soal putusan MA itu.

Lihat Juga :
Direktur Kemendikbud Persilakan Yayasan Trisakti Ambil Langkah Hukum

Menurutnya, putusan tersebut tidak berpengaruh ke pelaksanaan pendidikan di Trisakti, apalagi jika sudah berstatus PTN-BH.

"Saat ini negara hadir untuk melindungi dan menjaga keberadaan 6 Satdik Trisakti dari segelintir oknum yang ingin menguasai untuk kepentingan pribadi, Trisakti sedang dipersiapkan menjadi PTN-BH sama halnya seperti UI, UGM, ITB dan lain-lain karena asetnya sudah menjadi milik negara," katanya.

(yoa/wis)